DEFINISI KLIRING
Kliring adalah salah satu cara penyelesaian utang piutang antar
bank-bank peserta kliring yang berbentuk surat-surat berharga. Dalam
dunia perbankan kliring menunjukan sebuah jalannya kegiatan hingga
selesai setelah perjanjian misalnya sebuah transaksi. Kliring ini
memastikan semuanya menjadi clear dan berjalan sesuai dengan aturan pasar, meskipun proses kliring dalam kesepakatan yang berjalan tidak berhasil diselesaikan oleh kedua belah pihak yakni penjual dan pembeli. Dalam proses kliring yang dilibatkan didalamnya antara lain adalah manajemen dari paska perdagangan dan pra ekposur kredit.
JENIS-JENIS KLIRING
Ada tiga jenis-jenis kliring yang ada di perbankan yaitu kliring umum, kliring lokal dan yang terakhir kliring antar cabang.
- Kliring umum adalah penghitungan warkat antar bank, di atur oleh Bank Indonesia.
- Kliring lokal adalah penghitungan warkat antar bank yang masih dalam satu wilayah.
- kliring antar cabang adalah penghitungan warkat antar bank yang masih dalam satu wilayah cabang bank peserta.
JADWAL KLIRING
Siklus kliring trbagi atas dua siklus kliring, yaitu:
Siklus pertama adalah pengrimian data keuangan elekteonik kredit.
Pengirimannya terbagi atsa dua sesi yaitu pada pukul 08.15 WIB s/d
11.30 WIB dan sesi kedua pada 12.45 WIB dan 15.30.
Siklus kedua adalah siklus debet pengiriman warkat/data keuangan
elektronik debet ditetapkan oleh masingmasing PKL dengan batas maksimal
pengiriman hasil perhitungan kliring lokal ke PKN pada pukul 15.30 WIB.
Jadwal kliring di atas adalah pada level bank, sedangkan pada level
nasabah dilakukan lebih awal sesuai dengan jadwal yang ditetapkan
masing-masing bank.
Berikut adalah ilustrasi proses kliring di indonesia:
Pak E memiliki rekening giro di Bank A. Pak E membeli barang pada pak
U yang memiliki tanbungan di Bank X. Pembayaran dilakukan oleh Pak E
dengan cek Bank A. Pak U menyerahkan cek tersebut ke Bank X untuk
diproses. Proses selanjutnya dalah Bank X mengirim cek tersebut ke BI
dimana disana berkumpul bank-bank yang menjadi peserta kliring. Bank X
mengirim cek tresebut ke perwakilan Bank A. Bank A membawa cek tersebut
ke bank A untuk melakukan pengecekan apakah saldo Pak E cukup untuk
pencairan cek tersebut. apabila saldo mencukupi Bank A akan
memberitahukan kepada Bank X pada sesi kedua bahwa cek tersebut
diterima dan transaksi terjadi. Namun jika dana tidak mencukupi cek
tersebut akan ditolak oleh bank A dan tidak akan diproses. Sehingga Bank
X akan mengabarkan Pak U kalo cek tersebut gagal dicairkan.
Berdasarkan ilustrasi diatas dapat diambil kesimpulan bahwa sistem
kliring adalah proses penyelesaian hutang piutang yang melibatkan lebih
dari satu bank umum.
JENIS-JENIS CEK
Posted by : D.I
April 22, 2012
Konsep Macam-macam Cek
1. Cek atas nama adalah cek yang nama pemiliknya dituliskan pada cek tersebut dan bank hanya akan membayar kepada orang atau badang tersebut.
2. Cek atas unjuk adalah cek yang tertera tulisan atas nama
pembawa. Bank akan membayar kepada siapa saja yang membawa atau
menunjukkan dan menguangkan cek kepada bank.
3. Cek tunai atau cash cheque adalah cek yang dapat dicairkan secara tunai kepada bank, baik cek atas nama maupun atas unjuk.
4. Cek silang atau cross cheque adalah cek yang disilang dengan
dua garis pada pojok kiri atas penariknya )drawer) dengan tujuan cek
tersebut hanya dapat dipindahbukukan.
5. Cek mundur atau postdated cheque adalah cek yang tanggal jatuh temponya mundur atau diberi tanggal kemudian.
6. Cek kosong adalah cek yang dananya kurang atau tidak ada dana yang tersedia pada saat dicairkan atau dipindahbukukan.
7. Cek kadaluwarsa adalah cek yang masa berlakunya telah habis (lewat 70 hari) dari tanggal jatuh temponya.
8. Cek bank atau wesel cek adalah cek yang diterbitkan oleh bank
untuk nasabah, baik atas nama maupun atas unjuk dan di bank mana
dicairkan. Bank penerbit dan bank pencairan harus merupakan bank yang
sama antarkota.
9. Cek pos adalah cek yang diterbitkan oleh kantor pos dan pencairannya di kantor pos tujuan nasabah.
10. Cek perjalanan atau traveler cheque adalah cek khusus yang
diterbitkan oleh suatu bank dalam bentuk yang tercetak (preprinted)
dalam jenis mata uang dan denominasi tertentu untuk setiap lembarnya.
JENIS TRANSAKSI KLIRING APA SAJA YANG BISA DILAKUKAN
Transaksi kliring yang dapat dilakukan meliputi:
1. Transfer debet (menggunakan cek, bilyet giro
atau warkat debet lainnya); dan
2. Transfer kredit (mengisi formulir isian yang disediakan oleh bank) yang
kemudian akan dikirim oleh bank melalui data keuangan elektronik yang
disediakan dalam SKNBI.
Batasan Nominal
1. Nilai nominal warkat debet tidak dibatasi kecuali
untuk warkat debet yang berupa nota debet,
yaitu setinggi-tingginya Rp10.000.000,00
(sepuluh juta rupiah) per nota debet.
Pembatasan nilai nominal pada nota debet tidak
berlaku apabila nota debet diterbitkan oleh Bank
Indonesia dan ditujukan kepada bank atau
nasabah bank.
2. Khusus untuk transfer kredit, nilai transaksi yang
dapat diproses melalui kliring dibatasi di bawah
Rp100.000.000,00 sedangkan untuk nilai
transaksi Rp100.000.000,00 ke atas harus
dilakukan melalui Sistem Bank Indonesia Real
Time Gross Settlement (Sistem BI-RTGS)*.
Secara umum kliring melibatkan lembaga keuangan yang memiliki permodalan
yang kuat yang dikenal dengan sebutan mitra pengimbang sentral
(MPS) atau disebut juga central counterparty . MPS ini menjadi pihak
dalam setiap transaksi yang terjadi baik sebagai penjual maupun sebagai pembeli.
Dalam hal terjadinya kegagalan penyelesaian atas suatu transaksi maka pelaku
pasar menanggung suatu risiko kredit yang
distandarisasi dari MPR .
Di Amerika, kliring
antar bank dilaksanakan melalui Automated Clearing House (ACH), dimana
aturan dan regulasinya diatur oleh NACHA-The Electronic Payments Association,yang
dahulu dikenal dengan nama National Automated Clearing House Association,
serta Federal Reserve. Jaringan
ACH ini akan bertindak selaku pusat fasilitas kliring untuk semua transaksi
transfer dana secara elektronik. Kliring antar bank atas cek dilaksanakan oleh bank koresponden dan Federal Reserve.
Bank
yang termasuk sebagai peserta kliring adalah bank umum yang berada dalam
wilayah kliring tertentu dan tidak dihentikan kepesertaanya dalam kliring oleh
Bank Indonesia. Sebuah bank dapat dilarang untuk mengikuti kliring karena
bebagai alasan. Pada dasarnya alasan tersebut berkenaan dengan
pelanggaran-pelanggaran terhadap ketentuan. Bank Indonesia atau ketidak
mampuannya untuk menyelesaikan kewajiban giralnya. Sebagai contoh, apabila
jumlah kewajiban dari suatu perserta melampaui jaminan kliring yang tersedia
pada penyelenggara, maka peserta yang bersangkutan diberi kesempatan untuk
menyelesaikan saldo negative itu dalam 30 menit setelah pertemuan kliring retur
ditutup. Jika sampai batas waktu tersebut yang bersangkutan tidak dapat
menyelesaikan juga maka atas persetujuan Bank Indonesia penyelenggara dapat
memperpanjang batas waktu termaksud sampai hari kliring berikutnya sebelum kas
dari kantor penyelenggara dibuka. Apabila saldo negative tidak dapat
diselesaikan juga, maka peserta itu dihentikan sementara dari keikutsertaanya
dalam kliring. Kliring diselenggarakan setiap hari kerja, sedangkan pertemuan
kliring diadakan dua kali sehari yang jadwalnya ditetapkan oleh penyelenggara.
Jika salah satu peserta kliring karena suatu hal tidak dapat turut serta dalam
kliring, peserta tersebut wajib mengajukan permohonan pada penyelenggara
kliring sepuluh hari sebelumnya. Alasan permohonan pengunduran diri antara lain
:
- Kesulitan keuangan sehingga
tidak dapat memenuhi syarat-syarat ikut kliring.
- Masalah dalam kepengurusan
seperti perselisihan dan lain-lain.
Bila
permohonan telah disetujui maka peserta yang bersangkutan diwajibkan
mengemukakan hal tersebut dalam surat kabar yang mempunyai peredaran yang luas
di tempat tersebut. Penyelenggara akan mengemukakan hal tersebut pada peserta
dua hari kerja sebelum hari efektif bank bersangkutan tidak ikut kliring. Hal
ini dikecualikan untuk kejadian yang sifatnya force majeur, seperti
misalnya bencana alam, kebakaran, pemogokan, sabotase, dan lain-lain.
Ada dua macam penyertaan dalam kliring, yaitu :
- Penyertaan langsung, yaitu
perhitungan warkat secara langsung dalam pertemuan kliring, dan yang dapat
ikut dalam penyertaan langsung adalah kantor Bank Indonesia dan kantor
pusat bank umum beserta kantor-kantor cabangnya.
- Penyertaan tidak langsung,
yaitu perhitungan warkat dalam pertemuan kliring oleh suatu kantor bank
melalui kantor pusat dari bank tersebut atau melalui salah satu kantor
cabang yang lain. Penyertaan tidak langsung ini bisa terjadi karena
berbagai hal, antra lain apabila suatu bank mempunyai masalah untuk ikut
kliring secara langsung, maka dapat menjadi peserta secara tidak langsung.
Masalah bisa berkaitan dengan keuangan, jarak antara bank yang
bersangkutan dengan penyelenggara kliring, dan lain-lain.
Syarat
yang harus dipenuhi oleh suatu kantor bank umum agar dapat menjadi peserta
kliring yaitu :
- Suatu kantor bank umum
diwajibkan ikut serta dalam kliring, setelah mendapat persetujuan Bank
Indonesia.
- Mempunyai izin usaha yang sah.
- Keadaan administrasi dan
keuangan memungkinkan bank itu untuk memenuhi kewajibannya dalam kliring.
- Simpanan masyarakat dalam
bentuk giro dan kelonggaran tarik kredit yang diberikan oleh kantor
tersebut telah mencapai sekurang-kurangnya 20% dari syarat modal disetor
minimum bagi pendirian bank baru di wilayahnya.
- Menyetor jaminan kliring
sebesar 50% rata-rata kewajiban 20 hari terakhir dikurangi 40% rata-rata
tagihan harian 20 hari terakhir. Kewajiban ini hanya berlaku bagi kantor
bank yang baru menjadi peserta kliring atau yang baru direhabilitasi.
Jaminan kliring ini berlaku selama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal
penyetoran. Kewajiban menyetor jaminan kliring ini tidak berlaku bagi
peserta tidak langsung atau peserta yang pindah wilayah kliring.
- Bank peserta menunjuk beberapa
orang wakil tetap pada lembaga kliring. Pemberitahuan mengenai wakil tetap
ini disampaikan secara tertulis kepada Bank Indonesia dengan dilampiri
contoh tanda tangan dan paraf dari wakil-wakil tersebut. Wakil ini terdiri
atas :
- Golongan A, hanya berwenang
untuk membuat, mengubah, memberikan tanda terima, dan menandatangani
daftar rekapitulasi, neraca dan bilyet saldo kliring.
- Golongan B, di samping
melaksanakan yang dilakukan golongan A, golongan ini juga berwenang untuk
mengubah, menambah, dan menandatangani surat penolakan.
REFERENSI: