Kamis, 19 Maret 2015

Makalah Peranan Perbankan dalam menghadapi Pasar bebas Asean



BAB I
LATAR BELAKANG

            ASEAN Ecomonic Community (AEC) akan diberlakukan pada tahun 2015, kawasan ASEAN selanjutnya akan menjadi pasar tunggal dan kesatuan yang berbasis produksi, dimana mobilitas arus barang, jasa, investasi, modal dan tenaga kerja terampil akan bergerak bebas antar negara-negara yang tergabung dalam negara ASEAN. Indonesia sebagai salah satu negara anggota ASEAN memiliki tingkat integritas yang tinggi di bidang elektronik dan keunggulan komparatif pada sektor yang berbasis sumber daya alam. Permasalahan yang muncul adalah masih lemahnya kesiapan Indonesia, antara lain dalam bidang infrastruktur, daya saing barang dan jasa, belum optimalnya diplomasi dalam bidang ekonomi dan perdagangan dan kebijakan dalam perdagangan yang belum mendukung. Untuk mendukung peningkatan iklim investasi dan perdagangan serta meningkatkan daya saing nasional, berbagai upaya telah dilakukan baik secara internal Indonesia dengan diterbitkannya Inpres No. 11 tahun 2011 tentang Pelaksanaan Komitmen Cetak Biru Masyarakat Ekonomi ASEAN, maupun eksternal berkoordinasi dengan negara ASEAN. Namun hal ini masih memerlukan suatu mekanisme pengawasan untuk mengawal implementasi dari pada Inpres tersebut dalam rangka mendukung kesiapan Indonesia secara optimal dalam menghadapi AEC 2015 dan menjamin kepastian hukum. Dengan kondisi ini maka antisipasi kesiapan Indonesia menghadapi Asean Economic Community 2015 diharapkan dapat dilaksanakan. 


BAB II
LANDASAN TEORI

POKOK PERMASALAHAN

            Berdasarkan latar belakang di atas pokok permasalahan yang akan dipecahkan adalah Bagaimana antisipasi dan solusi terhadap kesiapan Indonesia menghadapi Asean Economic Community 2015, yang saat ini cenderung masih belum optimal dalam menghadapi AEC 2015. ANALISIS PEMECAHAN MASALAH KONDISI OBJEKTIF (FAKTA) DAN PERSOALAN Dalam menganalisis fakta dan persoalan di kelompokan menjadi dua hal besar yaitu regulasi (1 persoalan) dan kesiapannya sendiri dalam menghadapi AEC (3 persoalan). Dengan penjelasan sebagai berikut:
1.      Belum Padunya Beberapa Peraturan Dalam Mendukung AEC (Regulasi):
a.       Adanya beberapa peraturan perundang-undangan yang belum harmonis, antara lain UU kehutanan dan UU pertambangan ( masih tumpang tindih). Ketidak harmonisan UU Kehutanan dan UU Pertambangan menimbulkan ketidak pastian hukum dan usaha, sehingga para investor enggan untuk melakukan investasi di Indonesia.
b.      Masih terjadinya ketidakharmonisan antara pemerintah daerah dengan pemerintah pusat dalam hal perijinan. Pemerintah Daerah Kabupaten belum seluruhnya membuat peraturan daerah tentang Wilayah Pertambangan sebagaimana diamanatkan Undang-undang No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sehingga setiap perijinan yang telah dikeluarkan baik oleh Pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah selalu terjadi tubrukan dan tidak sinkron.
c.       Belum adanya kepastian hukum yang dapat menjamin pelaksanaan kegiatan AEC. Pemerintah Indonesia telah menerbitkan Inpres No. 11 tahun 2011 tentang Pelaksanaan Komitmen Cetak Biru Masyarakat Ekonomi ASEAN, namun masih memerlukan suatu mekanisme pengawasan untuk mengawal implementasi Inpres tersebut dalam rangka mendukung kesiapan Indonesia guna menghadapi AEC 2015 dan menjamin kepastian hukum. Kecenderungan regulasi antar negara akan mengarah kepada Universal, sehingga dapat berimplikasi pada timbulnya ancaman dan peluang terhadap kepentingan nasional.
d.      UU No. 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal, memperluas kesempatan pihak asing untuk menguasai sektor pertambangan. Dari tahun 1998 sampai 2009 kurang leboh terdapat 474 UU telah disahkan. Namun dari sekian banyaknya UU, yang dirasakan paling menyedihkan adalah UU terkait dengan bidang Ekonomi dan Sumber Daya Alam yang dicirikan sebagai berikut:
(1) Hilangnya campur tangan negara dalam perekonomian diserahkan pada mekanisme pasar.
(2) Penyerahan kekuasaan pada modal besar/asing berkaitan dengan ekspansi dan eksploitasi sumber daya alam di Indonesia.
(3) Perlakuan diskriminatif terhadap mayoritas usaha rakyat .
2.      Belum Tercapainya Pasar Tunggal dan Basis Produksi
a.       Peningkatan daya saing dan pemanfaatan komitmen AEC. Masih lemahnya daya saing produk dan jasa dalam rangka menghadapi AEC 2015.
b.      Komitmen AEC untuk Arus barang. Kesiapan Indonesia belum optimal antara lain regulasi dan pelayanan ( masih dalam penataan) yang disiapkan oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai.
c.       Komitmen AEC untuk arus jasa. Kesiapan Indonesia belum optimal antara lain Regulasi dan SDM-nya khususnya dibidang jasa keuangan dan perbankan serta jasa non keuangan dan perbankan (Jasa Profesi Akuntan, Jasa Profesi Penilai, Jasa Profesi Kontruksi, Jasa Profesi Dokter, Jasa Profesi Hukum Dll).
d.      Komitmen AEC untuk Arus Investasi. Kesiapan Indonesia belum optimal antara lain Regulasi dibidang investasi (sektor riil) masih ada yang membatasi kepemilikan asing pada sektor-sektor tertentu.Selain itu kebijakan dalam penanaman modal belum didukung dengan kebijakan di bidang pembangunan infrastruktur, keamanan dan perburuhan yang memadai. Dibandingkan dengan Vietnam dan Thailand yang belomba-lomba menarik investasi asing dengan menyediakan berbagai infrastruktur industri, jaminan keamanan dan tingkat upah buruh yang lebih murah, kesiapan Indonesia masih kurang.
e.       Komitmen AEC untuk Arus Modal. Liberalisasi arus modal di ASEAN dapat mendorong arus investasi dan perdagangan internasional, penempatan modal yang lebih tepat dan lebih efisien dan mengembangakan pasar keuangan. Kesiapan Indonesia masih belum optimal, karena proses regulasi maupun pengawasan masih dalam tahap persiapan (misalnya pembentukan Otoritas Jasa Keuangan/OJK)
f.       Priority Integration Sectors. 12 Sektor prioritas Integrasi ASEAN meliputi: agro-based product, air travel, Automotives, e-ASEAN, electronics, fisheries, healthcare, rubber-based product, textile & apparels, tourism, wood-based products, logistics. Peranan Indonesia dalam hal ini adalah sebagai koordinator bidang automotive dan wood-based products.
g.      Komitmen AEC untuk Perdagangan Makanan, Pertanian, dan Kehutanan. Kesiapan Indonesia belum optimal antara lain belum adanya swasembada pangan yang menyebabkan Indonesia masih tergantung dengan negara Asean lainnya, padahal dari segi SDA, luas lahan maupun tenaga kerja, Indonesia sebenarnya lebih unggul.
3.      Belum Tercapainya Wilayah Ekonomi Yang Berdaya Saing Tinggi.
a.       Hak atas kekayaan intelektual. Memperluas ruang lingkup kerjasama hak kekayaan intelektual ASEAN, selain merek dagang dan paten, termasuk kerjasama pertukaran informasi dan penegakan hak cipta. Masing-masing anggota ASEAN masih tertinggal dalam pengembangan intellectual property dibandingkan dengan kawasan lainnya, hanya Singapura yang Intellectual propertynya paling menonjol. Sedangkan untuk pengembangan sendiri-sendiri membutuhkan biaya riset yang tinggi dan teknologi khusus. ASEAN akan bekerjasama dalam bidang ini dengan melindunginya melalui HAKI. Dengan adanya kerjasama dalam pengembangan hak atas kekayaan intelektual diharapkan biaya lebih murah sehingga mampu bersaing dengan negara-negara di belahan dunia lain. Kerjasama dalam pengembangan IPTEK selain merek dagang dan paten, yaitu know how (metode baru yang belum dikenal publik dan dipatenkan). (1) Kerjasama di bidang industri pertahanan (2) Kerjasama di bidang industri farmasi dan fitofarmaka (3) Kerjasama di bidang industri kimia (4) Kerjasama di bidang industri logam (5) Kerjasama di bidang energi
b.      Pengembangan infrastruktur. Kesiapan infrastruktur pendukung sesama negara ASEAN yang belum seimbang. Negara-negara ASEAN, kecuali Singapura pada umumnya belum sepenuhnya siap secara infrastruktur
c.       Perpajakan. Menciptakan iklim usaha yang kondusif dan mengurangi ekonomi biaya tinggi. Melakukan reformasi di berbagai bidang, seperti perpajakan, kepabeanan dan birokrasi. Masing-masing anggota ASEAN memiliki kebijakan perpajakan yang berbeda-beda sehingga tidak harmonis dan dapat mengganggu iklim usaha yang kondusif. Hal ini dapat menyebabkan double taxation. Saat ini Indonesia telah memiliki Tax treaty dengan 6 negara ASEAN, sedangkan sisanya belum (Laos, Myanmar dan Kamboja).
d.      Perdagangan secara elektronik (e-commerce). Kesiapan dan ketersediaan infrastruktur negara anggota belum mendukung. Negara-negara ASEAN, kecuali Singapura pada umumnya belum sepenuhnya siap secara infrastruktur.
4.      Belum Tercapainya Kawasan dengan Pembangunan Ekonomi yang Seimbang, yang fokus kepada Pengembangan Sektor Usaha Kecil dan Menengah. Pengembangan ekonomi yang merata dengan elemen pengembangan usaha kecil dan menengah. Sektor UKM sebagai tulang punggung perekonomian di negara-negara ASEAN, namun belum sepenuhnya mendapatkan prioritas dalam kegiatan perekonomian negara, antara lain minimnya akses ke perbankan untuk mendapatkan kredit modal kerja, Kualitas SDM yang masih rendah. Kondisi UKM di masing-masing negara anggota umumnya hampir sama. 

 ANALISIS PERSOALAN

1.      Belum Padunya Beberapa Peraturan Dalam Mendukung AEC (Regulasi) a) Adanya beberapa peraturan perundang-undangan yang belum harmonis (seperti undang-undang kehutanan dengan undang-undang pertambangan). Menimbulkan ketidakpastian hukum dan usaha sehingga para investor enggan untuk melakukan investasi di Indonesia. b) Terkait dengan keluarnya Inpres No. 11 tahun 2011 tentang Pelaksanaan Komitmen Cetak Biru AEC 2015, saat ini belum ada pihak yang diberi tugas untuk melakukan pengawasan secara jelas oleh pemerintah. c) Pemerintah kabupaten belum seluruhnya membuat peraturan daerah tentang Wilayah Pertambangan sebagaimana diamanatkan undang-undang No. 4 tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batubara. d) Kecenderungan regulasi antar negara akan mengarah kepada Universal, sehingga akan menimbulkan ancaman dan peluang terhadap kepentingan nasional. e) Dari tahun 1998 sampai 2009 lebih kurang 474 UU telah disahkan. Yang paling merugikan masyarakat dan negara adalah UU bidang Ekonomi dan Sumber Daya Alam. Ciri umum UU tersebut; (1) Hilangnya campur tangan negara dalam perekonomian diserahkan pada mekanisme pasar. (2) Penyerahan kekuasaan pada modal besar/asing berkaitan dengan ekspansi dan eksploitasi sumber daya alam di Indonesia. (3) Perlakuan diskriminatif terhadap mayoritas usaha rakyat .
2.      Belum optimalnya kesiapan menuju Pasar Tunggal dan Basis Produksi a) Peningkatan daya saing dan pemanfaatan komitmen AEC. Masih lemahnya daya saing produk dan jasa dalam rangka menghadapi AEC 2015. Pasar tunggal AEC pada tahun 2015 berlaku pada 6 negara pendiri Asean ( Indonesia, Malaysia, Singapura, Thailand, Filipina, Brunai). Indonesia belum memiliki daya saing yang baik, baik produk jasa maupun barang, sehingga dapat menimbulkan kerugian kepada bangsa. Indonesia berada di urutan ke-4 setelah Singapura, Thailand dan Malaysia, namun demikian hasil perdagangan 10 tahun ini Indonesia masih minus (defisit). Indonesia memilki pasar domestik terbesar sehingga bila tidak dikelola dengan baik maka akan terpenetrasi oleh produk asing.Indonesia belum mempunyai Blue Print prioritas pengmbangan industri, akibatnya pengembangan industri belum optimal dan terarah. Hal ini ditandai sulitnya pemerintah dalam menentukan sektor mana yang akan diberikan insentif. b) Komitmen AEC untuk Arus barang. Kesiapan Indonesia belum optimal antara lain regulasi dan pelayanan ( masih dalam penataan) yang disiapkan oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai. Sesuai dengan komitmen AEC untuk produk-produk tertentu akan dikenakan tarif 0% dan segala bentuk hambatan non tarif ditiadakan. Sehingga bila tidak diantisipasi dan dikelola dengan baik akan merugikan kepentingan nasional. Sementara ini Indonesia belum siap meregulasi tarif/non tarif dan jasa. Indonesia masih membenahi masalah internal antara lain: Luasnya geografi Indonesia mengakibatkan kesulitan pengawasan arus barang masuk dan keluar sehingga menimbulkan maraknya kegiatan ilegal seperti: ilegal logging, ilegal fishing, ilegal mining dan penyelundupan barang lain kedaerah NKRI. Belum optimalnya koordinasi lintas sektoral (misalnya ESDM, Kementerian Perdagangan, Kemenhut, Kementan, Direktorat Jenderal Bea Cukai dan Direktorat Jenderal Pajak ) sehingga Indonesia tidak mengetahui secara pasti jumlah produk sumber daya alam maupun hasil hutan yang telah diselundupkan ke luar negri

FAKTOR BERPENGARUH 
1. Global Dan Regional a. Proses globalisasi dan liberalisasi ekonomi semakin cepat terakses oleh masyarakat dunia karena didukung oleh perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya di bidang teknologi dan informasi. b. Interdependency atau saling ketergantungan akhirnya menjadi keniscayaan bagi negara mana pun. Perkembangan global tersebut mau tidak mau berdampak terhadap perkembangan Asia Tenggara sebagai salah satu kawasan yang ada di dunia. c. Peta ekonomi dunia segera terbentuk ke arah segi tiga dengan Amerika Utara, Asia Timur, Eropa Barat sebagai titik sentralnya, dua dekade terakhir, Asia memang menunjukkan pertumbuhan ekonominya meningkat, yang dipimpin oleh Jepang, China dan negara-negara industri baru, yang disusul oleh negara-negara ASEAN. d. Asia Timur muncul menjadi sebuah kekuatan ekonomi dunia dan menjadi ajang utama interaksi ekonomi duniadi era milenium ke 3. e. Regionalisasi kekuatan dunia mencakup regionalisasi menuju integrasi ekonomi. Pembentukan Uni Eropa, APEC, dan ASEAN merupakan contoh dari regional yang meningkatkan intensitas integritas dan kerjasamanya, dengan ASEAN Free Trade Area (AFTA), CAFTA dan AEC 2015. f. Peningkatan volume perdagangan antar negara ASEAN akan memberikan manfaat pada semua anggotanya. Untuk Indonesia, ini akan menjadi salah satu cara untuk memecahkan masalah penyediaan lapangan kerja baru, terutama diikuti dengan peningkatan sektor pelayanan dan jasa teknologi, telekomunikasi, transportasi, eliminasi “pungutan” dan penegakan hukum. Dalam hal ini Indonesia masih ketinggalan oleh negara jiran. Singapura sangat efisien pada sektor pelayanan jasa transportasi, Malaysia lebih unggul dalam iklim kepastian berusaha, dan dalam bidang pelayanan jasa investasi dan ekspor, peringkat Thailand masih di atas Indonesia. g. Model kerjasama segitiga pertumbuhan (growth triangle) di lingkungan ASEAN seperti kerjasama Singapura-Johor-Riau (Sijori) mulai menunjukkan hasilnya. Model kerjasama semacam ini juga sedang dikembangkan di kawasan lain, yaitu: Indonesia-Malaysia-Singapura Growth Triangle (IMS-GT), Indonesia-Malaysia-Thailand Growth Triangle (IMT-GT), dan Brunei Darussalam-Indonesia-Malaysia-the Philippines-East ASEAN Growth Triangle (BIMP-EAGA). 2. Nasional a. Kebebasan menyampaikan pendapat, berusaha dan bekerja yang dijamin UU b. Kekayaan SKA, SDA yang berlimpah merupakan pasar yang baik bai Indonesia dan ASEAN c. Globalisasi atau liberalisasi ekonomi telah membawa perubahan yang sangat cepat dan berdampak luas bagi perekonomian, baik di tingkat internasional maupun nasional. Dampak yang paling dirasakan adalah persaingan yang semakin ketat di berbagai kegiatan ekonomi. d. Perkembangan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi semakin cepat telah menimbulkan dampak yang sangat besar dalam kehidupan masyarakat Indonesia sehingga masyarakat semakin kritis dalam menilai berbagai kebijakan pemerintahan e. Kondisi politik yang belum stabil dapat mepengaruhi pelaksanakan AEC 2015 f. Secara umum kondisi IPOLEK SSOSBUD cukup kon dusif untuk pelaksanaan AEC 2015. 3. Peluang a. Adanya komitmen pemerintah untuk menyiapkan aturan yang mendukung AEC 2015. b. Keyakinan pemerintah untuk mewujudkan AEC 2015, dengan perbaikan manajemen mutu, finance dan penyiapan SDM.. c. Adanya komitmen pemerintah untuk mampu menghadapi AEC 2015. d. Adanya kesadaran masyarakat untuk melakukan perbaikan mutu guna menghadapi AEC 2015. e. Komitmen ASEAN dengan 3 pilarnya AEC, ASPC, ASCC memberikan semangat kepada integrasi ASEAN dibidang ekonomi f. SKA, SDA, dan SDM yang melimpah merupakan kekuatan bagi Indonesia. 4. Kendala a. Adanya beberapa peraturan perundang-undangan yang belum harmonis, antara lain UU kehutanan dan UU pertambangan ( masih tumpang tindih). b. Masih terjadinya ketidakharmonisan antara pemerintah daerah dengan pemerintah pusat dalam hal perijinan. c. Belum adanya kepastian hukum yang dapat menjamin pelaksanaan kegiatan AEC d. Kesiapan menghadapi ASC yang belum Optimal e. Kurangnya sarana dan prasarana, kualitas SDM yang baik. f. Masih adanya beberapa produk, jasa yang belum siap bersaing dalam ACE 2015. 
3.       KERANGKA KONSEPTUAL
4.      1. Kebijakan “Terwujudnya kesiapan menghadapi AEC 2015, melalui peningkatan harmonisasi dan sinkronisasi untuk memadukan beberapa peraturan dalam mendukung AEC, membangun pasar tunggal dan basis produksi, meningkatkan wilayah ekonomi yang berdaya saing tinggi, dan membangun kawasan dengan pembangunan ekonomi yang seimbang”. 
5.      2. Strategi 
6.       a. Strategi 1 - Meningkatkan harmonisasi dan sinkronisasi (memadukan) beberapa Peraturan dalam mendukung AEC
7.       b. Strategi 2 - Membangun pasar tunggal dan basis produksi
8.       c. Strategi 3- Meningkatkan wilayah ekonomi yang berdaya saing tinggi 
9.       d. Strategi 4 - Membangun kawasan dengan pembangunan ekonomi yang seimbang, fokus pada usaha kecil dan menengah 
10.  3. Upaya 
11.  a. Upaya mendukung Strategi 1, dalam Meningkatkan harmonisasi dan sinkronisasi beberapa Peraturan Dalam Mendukung AEC, dengan upaya antara lain: 
12.  1) Memperkuat dan melakukan harmonisasi regulasi antar sektor; perkebunan dengan badan pertanahan, Kehutanan dengan pertambangan, Pajak pusat dengan pajak daerah (Double Taxation), dan yang terkait dengan masalah perijinan. 2) Membentuk Kelompok Kerja dalam rangka mengawal implementasi Inpres No. 11 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Komitmen Cetak Biru AEC 2015. 3) Pemerintah Kabupaten yang mempunyai potensi sumber daya alam pertambangan segera menyusun peraturan daerah tentang Wilayah Pertambangan sebagaimana diamanatkan undang-undang No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. 4) Melakukan revisi Undang-Undang no 25 th 2007, terkait dengan bidang ekonomi dan SDA yang lebih berpihak kepada kepentingan rakyat dan tidak diskriminatif. b. Upaya mendukung Strategi 2, dalam Membangun pasar tunggal dan basis produksi, dengan upaya antara lain: 1) Segera menetapkan blueprint prioritas pengembangan Industri. 2) Menerapkan SNI secara konsisten untuk menuju standar internasional. 3) Mewajibkan penerapan tata kelola usaha yang baik (Good Corporate Governance) terhadap para pelaku ekonomi. 4) Kemenkeu segera: a) Membenahi regulasi Kepabeanan dengan memperhatikan keadaan dan kondisi perekonomian Indonesia berdasarkan masukan dari instansi terkait/stakeholder. b) Mengembangkan pelayanan satu atap (single windows sistem) di bidang Kepabeanan pada seluruh pelabuhan laut Internasional di Indonesia yang selama ini baru diterapkan di Tanjung Priok. c) mempercepat penyusunan regulasi untuk mendorong pembentukan OJK. 5) Pemerintah : a) segera menunjuk pihak ketiga yang independen (misalnya Surveyor Indonesia) untuk melakukan pengujian atas jumlah produksi, kandungan/kadar mineral dan konsentrat, kualitas hasil hutan maupun perkebunan yang dihasilkan dari Indonesia sehingga dapat diketahui dengan pasti berapa sesungguhnya jumlah produksi, jumlah yang diekspor dan harga yang seharusnya. b) Meningkatkan koordinasi antar instansi terkait dalam rangka memberantas praktek ilegal maupun penyelundupan di bidang pertambangan, perkebunan, kehutanan, perikanan dan perdagangan. c) menghimbau semua profesi keahlian (misalnya Ikatan Akuntan Indonesia, Asosiasi Penilai Indonesia, IDI, PII, Peradi, Pengacara) segera mempersiapkan anggotanya dalam rangka menghadapi persaingan AEC 2015, membenahi Undang-Undang No. 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal agar sesuai dengan komitmen AEC dengan tetap memperhatikan kepentingan nasional dan keberpihakan pada pelaku usaha kecil menengah seperti: kepemilikan tanah dan bangunan, usaha asuransi, mengevaluasi kebijakan insentif yang bertentangan dengan spirit AEC. d) melalui partai koalisi DPR mempercepat proses pemilihan komisioner OJK sesuai dengan waktu yang ditentukan, bersama dengan BI secara aktif mempasilitasi pembentukan organ-organ OJK agar segara efektif berfungsi, segera menyelesaikan arsitektur jasa Investasi Indonesia untuk memperkokoh industri jasa keuangan Indonesia, mempercepat harmonisasi regulasi pasar modal dengan standar Internasional, memperjuangkan mekanisme penyelesaian sengketa (Dispute Resolution Mechanism) sebelum mengintegrasikan pasar modal domestik ditingkat Asean, memberdayakan Bulog sebagai institusi yang menjamin ketersediaan pangan nasional 6) Kemenakertrans, Kemendikbud dan Organisasi Profesi terkait: a) Mengembangkan standarisasi profesi di bidang jasa (Jasa Profesi Akuntan, Jasa Profesi Penilai, Jasa Profesi Kontruksi, Jasa Profesi Dokter, Jasa Profesi Hukum, dan lain lain) menuju Internasional Best Practice. b) Menyusun Blueprint pengembangan SDM terutama dalam bidang jasa secara menyeluruh. 7) Kemen PU dan Kemenhub mempercepat pembenahan infrastruktur jalan, dalam kebijakan di bidang pembangunan 8) Menko Perekonomian dan Gubernur BI agar menjamin proses liberalisasi sejalan dengan kepentingan nasional melalui penyiapan kebijakan pengaman (safeguard policy) apabila terjadi ketidakstabilan kondisi ekonomi makro akibat proses liberalisasi. 9) OJK diberikan mandat untuk meriview tata aturan dan regulasi disesuaikan dengan standar Internasional 10) Kemenko Perekonomian, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagang-an, Kementerian Koperasi dan UKM segera menyiapkan action plan untuk mengimplementasikan priority integration sectors 11) Kementerian Pertanian, Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan dan Bulog memperce-pat rumusan blueprint ketahanan pangan nasional. 12) Kementerian Pertanian dan Kemen-dag segera menyiapkan langkah-langkah strategis (Roadmap) untuk melaksanakan Integrasi di sektor perdagangan, pertanian dan kehutan-an. c. Upaya mendukung Strategi 3, dalam meningkatkan Meningkatkan wilayah ekonomi yang berdaya saing tinggi, dengan upaya antara lain: 1) Pemerintah mempercepat kerjasama antar negara ASEAN dalam pengem-bangan intellectual property dengan memperhatikan skala prioritas dengan tahapan pertama (AEC 2015) percepatan kesiapan 6 negara (Indonesia, Malaysia, Singapura, Filipina, Brunei, Thailand), kemudian dilanjutkan tahap kedua, dalam waktu 7 tahun untuk menyiapkan negara ASEAN lainnya (Cambodia, Myanmar, Laos, Vietnam). 2) Meningkatkan koordinasi antar negara ASEAN untuk menghadapi persaingan global, khususnya dengan India dan China dengan memfokuskan pada keunggulan di masing-masing Negara 3) Indonesia segera membuka jalur hubungan laut dan udara untuk memudahkan distribusi barang dan jasa dengan memprioritas-kan pembangunan infrastruktur pelabuhan di:Sabang, Medan, Batam, Palembang, Jakarta, Surabaya, Tarakan, Kalimantan Barat serta membuka jalur perhubungan udara secara bertahap menghubungkan kota-kota industri perdagangan antar negara ASEAN. 4) mendorong dan memberikan subsidi kepada PT Pelni untuk melayani pelayaran dan perusahaan penerbang-an perintis di kawasan bagian Timur Indonesia dalam rangka mengurangi kesenjangan pembangunan kawasan Timur dan Barat. 5) Kemenlu, Kemenkeu, dan Kemendag: a) Mempercepat kerjasama antar negara ASEAN dalam hal harmonisasi ketentuan perpajakan dengan memperluas jaringan tax treaty diantara negara ASEAN b) Menciptakan iklim usaha yang kondusif dan mengurangi ekonomi biaya tinggi. c) Melakukan reformasi di berbagai bidang, seperti perpajakan, kepabeanan 6) Pemerintah di masing-masing negara menyiapkan infrastruktur e-commerce di negara masing-masing 7) Kementerian Kominfo dan Kementerian Riset dan Teknologi menyiapkan regulasi untuk mendukung infrastruktur e-commerce. d. Upaya mendukung strategi 4, Membangun kawasan dengan pembangunan ekonomi yang seimbang, fokus pada usaha kecil dan menengah

BAB III
ISI

Kesiapan Perbankan Nasional Menghadapi MEA 2015
Asean Economi Community atau (MEA) bakal dihadapi Indonesia 2015. Konsekuensi dari kesepakatan itu membuka lebar pasar ekonomi di kawasan regional Asean karenanya, jika ingin terlibat dan diperhitungkan, Indonesia harus berbenah. Semua sector industry harus dilengkapi kemampuan untuk bisa bersaing dengan negara ASEAN lainya.
Tujuan yang ingin dicapai melalui MEA, adalah adanya aliran bebas barang, jasa, dan tenaga kerja terlatih, serta aliran investasi yang lebih bebas. Dalam penerapanya pada 2015, MEA akan menerapkan 12 sektor prioritas yang disebut free flow of skilled labor (arus bebas tenaga kerja terampil).
Ke-12 sektor terampil itu adalah untuk perawatan kesehatan (health care)turisme (toursm) jasa logistic (logistic services) e-ASEAN, jasa angkutan udara (air travel transport) produk berbasis agro (agrobased products) barang-barang electronic (electronics) perikanan (fisheris) produk berbasis karet (rubber based products) tetkil dan pakaian (textiles and appareles) otomotif (otomotive) dan produk berbasis kayu (wood based products).
Peluang Indonesia untuk bersaing di pasar bebas Asean 2015 nanti, sebenarnya cukup besar. Paling tidak bagi Indonesia ada beberapa faktor yang mendukung seperti peringkat Indonesia yang berada pada rangking 16 dunia dalam besaran skala ekonomi dengan 108 juta penduduk. Dimana, jumlah penduduk ini merupakan kelompok menengah yang sedang tumbuh. Sehingga berpotensi sebagai pembeli barang-barang impor (sekitar 43 juta penduduk).
Kemudian perbaikan peringkat investasi Indonesia oleh lembaga pemeringkat dunia, dan masuknya Indonesia sebagai peringkat ke 4 prospective destination berdasarkan UNCTAD world investement report. Dan, pemerintah sendiri telah menerbitkan aturan (keputusan Presiden) No.37/2014 yang memuat banyak indicator yang harus dicapai dalam upaya untuk meningkatkan daya saing nasional dan kesiapan menghadapi MEA yang akan dimulai 2015 itu.
Dan awal September lalu diterbitkan juga inpres No.6/2014, tentang peningkatan daya saing menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean, pemerintah Indonesia sudah menyiapkan pengembangan sector industry, agar bisa bersaing di pasar bebas ASEAN itu. Sebut saja upaya pengembangan industry perbankan yang masuk dalam 10 pengembangan industry yang harus diantar kegerbang pasar bebas dengan semua keunggulanya .
Menjelang beberapa bulan penerapan MEA, semua sector memang harus dihadapi, siap tidak siap.industri perbankan di Indonesia tan hanya harus menjadi tuan rumah di negara sendiri, tapi juga memperlebar ekspansinya kenegara ASEAN lainya. Dan, para pengambil kebijakan sudah sewajarnya mendorong kalangan perbankan nasional menyiapkan SDM, memperkuat modal didalam rangka penerapan Basel III dan membangun sistem teknologi yang yang terintegratif.
Saya kira, sektor perbankan Indonesia harus siap untuk itu. Karenanya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perlu merancang peta jalan atau roadmapperbankan Indonesia. Adapun pembuatan roadmap tersebut secara terperinci dapat berupa arah yang lebih jelas dalam hal konsolidasi perbankan dalam negeri, guna memperbesar Size suatu bank, baik secara alami maupun secara market driven. Perbankan nasional, khususnya bank BUMN juga harus berperan aktif mengantisipasi pemberlakuan MEA 2015.
Era bebas pasar ini, dipastikan akan membuka alur lalu lintas barang dan jasa serta pasar semakin lebar. Karenanya, pertumbuhan ekonomi regional harus terintegrasi dengan ekonomi global. Dengan demikian, perbankan nasional memerlukan kesamaan pandang dalam melihat pertumbuhan ekonomi regional. Dengan kesamaan pandang regional itu, diharapkan perbankan Indonesia akan dapat menyelesaikan planning (rencana), strategi, sasaran yang tepat bagi kemajuan ekonomi Indonesia.
Jika ingin terlibat aktif dan tidak terlindas dalam era bebas pasar ASEAN, peran institusi seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga penting guna meningkatkan Good corporate government (GCG) pada industri perbankan di Indonesia. Selain itu perbankan nasional juga perlu mengajak stake holder, seperti perhimpunan bank-bank nasional (PERBANAS)dan institute bangkir Indonesia (IBI) untuk menstimulasi semakin baiknya GCG bank menghadapi pasar bebas ekonomi ASEAN.
Bagaimanapun beratnya tanatangan industry perbankan regional, upaya mendorong efisiensi sector perbankan yang berdaya saing tinggi harus terus dilakukan. Hingga kini perbankan di Indonesia masih dinilai boros di di biaya operasional. Audit terhadap tingkat efisiensi bank terutama bank BUMN yang memimpin pasar di Industri keuangan nasional ini, juga menjadi indicator keberhasilan perbankan dalam mengelola rasio beban operasional terhadap pendapatan operasional (BOPO)nya. Semakin rendah maka kekuatan daya saingnya akan semakin tinggi.
Sebaliknya, semakin tinggi efektivitas perbankan, semakin kuat juga perbankan nasional untuk menciptakan lingkungan bisnis yang sehat, sehingga akan menambah kuat kemampuan diri dalam menyongsong era pasar bebas ASEAN . kompetisi bisnis perbankan sangat ketat. Tidak hanya di industry domestic, industry perbankan rfegional dan global jauh lebih menantang. Perbankan di regional ASEAN memilki tingkat kesehatan yang sangat tinggi.
Dari sisi efisiensi, tingkat prudentialnya, Indonesia masih jauh lebih rendah disbanding negara ASEAN lainya. Untuk bisa mensejajarkan diri dengan kemampuan perbankan dilingkup regional ASEAN, perbankan nasional harus bisa mengejar ketinggalanya mulai dari sisi efisiensi dan efektifitas tadi hingga kemampuan berekspansi. Meskipun saat ini sudah ada perbankan nasional yang beroprasi di negara ASEAN lainya, tidak sepadan dengan jumlah bank asing (dari sama negara ASEAN lain) .
Untuk itu pemerintah yang baru nanti harus bisa menyeimbankan kedudukan industry perbankan nasional dengan perbankan regional dikawasan ini. dasr prinsip perbankan yang mengacu aturan terkini dalam basel III sudah menjadi konsekuensi untuk diikuti semua industry perbankan global. Dan, aturan itu harus sudah di adaptasi untuk bisa ikut berkecimpung di kancah pasar global.***

BAB IV
PENUTUP

KESIMPULAN

Berdasarkan analisis masalah di atas, dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut: 1. Indonesia secara politik telah menanda tangani kesepakatan diberlakukannya AEC 2015, namun secara ekonomi belum siap keseluruhannya. Posisi Indonesia sebagai negara yang paling luas, paling besar penduduknya dan sebagai founding father ASEAN membuat Indonesia harus melakukan dorongan untuk kesejahteraan bersama. Beberapa sektor ekonomi di Indonesia mempunyai peluang yang cukup baik, namun lainnya masih diperlukan pembenahan yang memerlukan waktu. 2. Dengan keputusan AEC berlaku tahun 2015 untuk enam negara (Indonesia, Malaysia, Singapura, Filipina, Brunei, dan Thailand), tahun 2020 untuk empat negara (Cambodia, Myanmar, Laos, dan Vietnam) serta telah disepakatinya berlakunya CAFTA pada tahun 2008, sebenarnya kegiatan AEC yang akan datang sudah ketinggalan langkah. Karena alasan AEC adalah menghadapi persaingan dengan China dan India. Namun demikian upaya ini minimal untuk menyelaraskan CAFTA dan AEC 2015 menuju kawasan satu pasar yang lebih baik. 

Refernsi:

Sabtu, 14 Februari 2015

Sistem Pengambilan Keputusan

SISTEM PENGAMBILAN KEPUTUSAN



BAB I
PENDAHULUAN


1.1 Latar Belakang


       Usaha Kecil Menengah (UKM) merupakan suatu unit usaha kecil yang  mampu berperan dan berfungsi sebagai katup pengaman baik dalam menyediakan alternatif kegiatan usaha produktif, alternatif penyaluran kredit, maupun dalam hal penyerapan tenaga kerja. Masalah utama dalam pengembangan UKM yaitu mengenai pengelolaan keuangan dalam usahanya tersebut, karena pengelolaan yang baik memerlukan keterampilan akuntansi yang baik pula oleh pelaku bisnis UKM. Di era globalisasi ini dibutuhkan Sistem Penunjang Keputusan agar para pelaku bisnis, seperti UKM dapat mengambil keputusan dengan cepat dan tepat.

1.2 Tujuan

  • Memahami pentingnya membuat laporan keuangan 
  • Memahami mengenai SPK(Sistem Penunjang Keputusan) pada sebuah UKM



BAB II
LANDASAN TEORI

2.1 Sistem Penunjang Keputusan


2.1.1 Definisi


Sistem Komputer yang interaktif yang membantu pembuatan keputusan dalam menggunakan dan memanfaatkan data dan model untuk memecahkan masalah yang tidak terstruktur.




2.1.2 Tujuan
  • Memberikan dukungan untuk pembuatan keputusan pada masalah yang semi/tidak terstruktur.
  • Memberikan dukungan pembuatan keputusan kepada manajer pada semua tingkat dengan membantu integrasi antar tingkat.
  • Meningkatkan efektifitas manajer dalam pembuatan keputusan dan bukan peningkatan efisiennya.

2.1.3 Karakteristik SPK

  • Adaptability

  • Flexibility
  • User friendly
  • Support Intelligence, design, choice
  • Effectiveness

2.1.4 Tiga Tingkat Teknologi SPK




Spesific DSS

       Merupakan hardware/software yang memungkinkan seseorang/ sekelompok orang  pengambil keputusan melakukan analitis terhadap suatu masalah tertentu.





DSS Generator

       Suatu paket hardware/software yang mampu secara cepat dan mudah membuat specific DSS





DSS Tools

      Hardware /software yang membantu pembuatan specific DSS/Generator DSS



2.1.5 Manfaat SPK

  • Meningkatkan jumlah alternatif yang dipilih
  • Pemahaman yang lebih baik tentang bisnis
  • Respon yang cepat terhadap situasi yang tidak diharapkan.
  • Kontrol yang lebih baik

2.1.6 Komponen Arsitektur SPK


Komponen Data
  • Sumber data
  • Kontribusi vendor


Komponen Dialog
  • Knowledge Base
  • Bahasa Tindakan
  • Bahasa Representasi
Komponen Model
  • Model Optimasi
  • Model Deskriptif
  • Model Probabilistik
  • Model Deterministik

2.1.7      Perbedaan SIM, SPK, EDP

SIM
  • Fokus pada pengorganisasian informasi dari perusahaan
  • Alur informasi terstruktur
  • Aktifitas : tanya jawab & penyusunan laporan




SPK
  • Mengkhususkan pada pengambilan dari pada manajer tingkat atas.
  • Menekankan pada fleksibilitas, adaptibilitas dan mampu memberi respon dengan cepat.
  • User memiliki kontrol penuh dalam berinteraksi


EDP
  • Fokus pada data
  • Proses transaksi yang efisien
  • Mengintegrasi file-file dari pekerjaan sejenis
  • Membuat ringkasan untuk laporan bagi manajemen.


  
2.2 Manfaat Penyusunan Laporan Keuangan Bagi UKM



       Pada kenyataannya praktek kegiatan UKM selalu berjalan tanpa mengandalkan informasi keuangan yang disusun secara tertib dan teratur. Banyak UKM yang dapat berjalan normal tanpa dukungan informasi keuangan yang memadai. Banyak yang beranggapan bila kegiatan penyusunan laporan keuangan, masih dianggap mewah dan belum sebanding dengan kegunaannya, dampaknya pelaku UKM tidak akan mengetahui secara persis berapa pendapatan (kas) yang diterimanya, berapa biaya operasi yang harus dikeluarkannya dan berapakah yang seharusnya masih tersisa.

       Dengan semakin luasnya ukuran usaha-usaha di Indonesia, pelaku UKM  pun sekarang menjadi tidak mampu lagi untuk memantau secara langsung kegiatan usaha yang sedang berjalan. Masalah seperti inilah yang dapat diatasi dengan langkah membuat laporan keuangan dan menganalisisnya lebih lanjut.

Ada banyak manfaat yang akan diperoleh, apabila UKM menyusun laporan keuangan. Manfaat tersebut antara lain:

  • Mengetahui informasi tentang posisi keuangan, kinerja keuangan, perubahan modal pemilik di masa lalu.
  • Menjadi salah satu bahan dalam pengambilan keputusan. Data dalam laporan keuangan dapat digunakan untuk pengambilan keputusan di masa yang akan datang.
  • Mengetahui nilai perubahan kas dan distribusinya. Berdasarkan laporan arus kas, pelaku UKM akan mengetahui berapa nilai kenaikan ataupun penurunan kas dalam 1 periode. Selain dari pada itu pelaku UKM  pun dapat mengetahui darimana sajakah sumber kas berasal,  akan dikeluarkan ke mana saja pengalokasiannya dan berapakah jumlah penerimaan dan pengeluaran kas, baik yang berasal dari kegiatan operasi, investasi maupun yang berasal dari pendanaan. 
  • Memenuhi salah satu syarat dalam pengajuan kredit kepada lembaga keuangan tertentu.
  • Sebagai salah satu bahan pelaporan untuk pajak, penyusunan anggaran kas, penetapan harga jual, penyusunan analisis impas, dan lain-lain.

    Dengan adanya penyusunan laporan keuangan maka  akan membuat kemudahan sebuah UKM untuk beroperasi secara baik dan efisien, serta UKM tersebut pun akan dapat menganalisis kekurangan-kekurangan untuk menjadi sebuah lebih baik lagi kedepannya. 
    2.3 Cara mengatur keuangan bagi UKM yaitu :

    1. Pisahkan uang pribadi dan usaha.
    Kesalahan paling umum yang dilakukan pengusaha UKM dalam mengelola keuangan adalah mencampur uang usaha dengan uang pribadi. Mungkin karena usaha masih kecil, anda berpikir tidak masalah jika mencampur uang usaha dengan uang pribadi. Namun yang kebanyakan terjadi, anda sulit membedakan pengeluaran pribadi dan usaha. Walhasil, keperluan pribadi sedikit demi sedikit menggerogoti saldo uang usaha. Pisahkan uang secara fisik. 

    2. Rencanakan penggunaan uang.
    Bahkan saat anda memiliki modal lebih banyak dari yang anda kira, anda tetap harus merencanakan penggunaan uang anda sebaik mungkin. Jangan hambur-hamburkan uang meski saldo kas anda tampaknya berlebihan. Tanpa perencanaan yang matang, segera saja anda akan menemukan diri anda dalam keadaan kekurangan dana. Sesuaikan rencana pengeluaran dengan target-target penjualan dan penerimaan kas. Urungkan rencana-rencana belanja modal jika tidak memberikan manfaat dalam meningkatkan penjualan atau menurunkan biaya-biaya. Lakukan analisa “cost and benefit” atau “untung rugi” untuk meyakinkan bahwa penggunaan uang anda tidak bakal sia-sia dan memberikan return yang menguntungkan.

    3. Buat buku catatan keuangan.
    Bisnis tidak cukup dikelola berdasarkan ingatan, melainkan dengan catatan yang lengkap. Minimal anda wajib memiliki buku kas yang mencatat keluar masuknya uang. Lalu cocokkan setiap hari saldo uang dengan catatan anda. Ini untuk mengontrol lalu lintas uang dan memastikan tidak ada uang yang terselip. Selanjutnya tingkatkan kemampuan administrasi anda untuk mencatat penjualan dan biaya-biaya. Tidak kalah penting, anda juga harus mencatat saldo-saldo hutang piutang, persediaan dan aset-aset tetap anda. Jika mampu, gunakan sistem komputer untuk memudahkan proses pencatatan. Dan alangkah lebih baik lagi jika anda bisa menerapkan sistem akuntansi yang memadai.

    4. Hitung keuntungan dengan benar.
    Menghitung keuntungan dengan tepat sama pentingnya dengan menghasilkan keuntungan itu sendiri. Bagian yang paling kritikal dalam menghitung keuntungan adalah menghitung biaya-biaya. Sebagian besar biaya bisa diketahui karena melibatkan pembayaran uang tunai. Sebagian yang lain tidak berupa uang kas.

    5. Putar arus kas lebih cepat.
    Jangan hanya berpusat pada keuntungan. Manajemen keuangan meliputi juga bagaimana anda mengelola hutang, piutang dan persediaan barang dagangan. Banyak usaha mengalami kesulitan kas meski catatan akuntansi mereka menunjukkan angka berwarna biru. Perhatikan bagaimana anda memutar kas. Putaran kas anda melambat jika termin penjualan kredit anda lebih lama ketimbang kulakannya, atau jika anda harus menyimpan persediaan barang dagangan. Anda harus mengusahakan termin penjualan kredit sama dengan pembelian kredit anda. Anda juga harus mampu menekan tingkat persediaan sedemikian rupa agar tetap dapat memenuhi order namun tanpa membebani keuangan.

    6. Awasi harta, hutang dan modal.
    Secara berkala, anda perlu memeriksa persediaan di gudang dan memastikan semuanya dalam keadaan lengkap dan baik. Namun sebelum anda bisa melakukan itu, anda perlu mempunyai administrasi yang memadai untuk mengontrol semua itu. Hal yang sama perlu anda lakukan terhadap piutang-piutang kepada pembeli dan tagihan-tagihan dari suplier. Anda tidak mau ada tagihan yang macet atau kedobelan membayar kepada suplier gara-gara catatan anda berantakan. Jika anda tidak mampu melakukan semua itu sendiri, anda dapat mempekerjakan bagian keuangan dan menetapkan prosedur keuangan yang cukup untuk memastikan bahwa harta kekayaan usaha anda selalu terjaga dengan baik.

    7. Sisihkan keuntungan untuk pengembangan usaha.
    Anda berhak untuk menikmati keuntungan dari bisnis anda, namun itu bukan berarti anda boleh menghabiskannya begitu saja. Anda tetap harus menyisihkan sebagian keuntungan untuk pengembangan usaha. Salah satu tugas penting manajemen keuangan adalah menjaga kelangsungan hidup bisnis dengan mendorong dan mengarahkan investasi ke bidang-bidang yang menguntungkan.
    Semakin besar dan luas bidang usaha, semakin kompleks pengelolaan keuangan suatu usaha. Ketika usaha anda melibatkan kreditor dan investor, maka semakin tinggi tuntutan untuk mempunyai sistem pencatatan keuangan yang baik. Keberhasilan bisnis anda tidak hanya ditentukan oleh kemampuan anda menjual, melainkan juga mengatur keuangan.
     
BAB III
ISI


            Perusahaan yang bergerak didalam bidang bisnis apapun apabila ingin bertahan dan berhasil dalam jangka panjang maka perusahaan tersebut harus berhasil mengembangkan strategi yang telah direncanakan yang didukung dengan sistem informasi dan teknologi informasi dalam menghadapi lima tekanan kompetitif yang membentuk struktur persaingan dalam pasar (industri). Salah satu perusahaan yang berusaha mengembangkan sistem informasi dalam rangka menghadapi persaingan ini yaitu perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan makanan cepat saji. Dalam makalah ini akan dibahas mengenai sistem informasi di Pizza Hut.
PizzaHut merupakan perusahaan yang bergerak di bidang waralaba makanan internasional yang berdiri pada tahun 1958. Perusahaan ini menjadi perusahaan terbesar dalam rantai distribusi pizza di dunia. Pizza Hut dikenal seagai pemimpin pasar dengan penjualan $25 milyar pizza category semenjak tahun 1971 dengan hamper 12.000 restoran.  Pizza Hut hadir di Indonesia untuk pertama kalinya pada tahun 1984, dan merupakan restoran pizza pertama di Indonesia. Saat ini, Pizza Hut sudah dapat ditemui mudah di kota-kota besar di seluruh Indonesia. Pizza hut menawarkan fasilitas yang lengkap baik dari pelayanan maupun produk yang dijual. Fasilitas pelayanan yang paling utama yaitu sistem order atau pesan makanan melalui hotline khsusus dan akan diantar ke rumah.
Untuk memenuhi kebutuhan pasar yang semakin khas terutama gaya hidup yang cenderung tidak sempat antri membeli makan dan simple dalam segala hal serta dalam rangka meningkatkan penjualan, Pizza Hut menerapkan system informasi yang dapat menunjang daya saing, diantaranya berinvestasi pada sistem Point of Sale dan operasi toko secara otomatis serta membuka toko secara on line (www.pizzahut.com) di jaringan internet. Sistem informasi ini dapat digunakan sebagai senjata untuk menjangkau konsumen dimana saja berada, sesuai dengan slogannya yaitu “to be wherever our customer are”, yang pada nantinya tentu saja dapat meningkatkan penerimaan perusahaan.
Kualitas layanan merupakan salah satu aspek yang sangat berpengaruh dalam keberhasilan Pizza Hut dalam penjualan produknya. Penerapan system informasi manajemen dalam pelayanan Pizza Hut meningkatkan penjualan perusahaan tersebut seperti diulas dalam artikel yang tersedia. Bidang sistem informasi melintasi banyak teknologi kompleks, konsep keperilakuan yang abstrak, dan aplikasi khusus dalam bidang-bidang bisnis serta non-bisnis yang tidak terhitung jumlahnya. kerangka kerja konseptual, berguna untuk mengatur pengetahuan yang disajikan tentang hal-hal yang perlu diketahui mengenai sistem informasi manajemen untuk mendapatkan keuntungan. Sistem informasi seyogyanya mendukung strategi bisnis organisasi, proses bisnis, struktur dan budaya organisasi dalam meningkatkan nilai bisnis dari organisasi khususnya dalam lingkungan bisnis yang dinamis. Dalam pengembangan sistem informasi pelayanan bagi pelanggan Pizza Hut tentu diawali dengan pendekatan system yang diawali dengan pengkajian terhadap semua perilaku yang terkait dengan system yang dipelajari, misalnya perilaku konsumen Pizza Hut itu sendiri.
Untuk menjawab pertanyaan pertama pada artikel mengenai tipe system informasi yang digunakan, tipe system informasi yang digunakan oleh Pizza Hut dijelaskan berikut ini:
1. Operating Support System
Sistem informasi selalu dibutuhkan untuk memproses data yang dihasilkan oleh dan digunakan dalam operasi bisnis. Sistem pendukung operasi semacam ini menghasilkan berbagai produk informasi yang paling dapat digunakan oleh para manajer. Pemrosesan lebih jauh oleh sistem informasi manajemen biasanya dibutuhkan. Peran dari sistem pendukung operasi perusahaan bisnis adalah untuk secara efisien memproses transaksi bisnis, mengendalikan proses industrial, mendukung komunikasi dan kerjasama perusahaan, serta memperbarui database perusahaan. Operating system yang digunakan oleh Pizza Hut dibagi kembali menjadi beberapa macam yaitu:
a. Transaction Processing System (TPS)
Transaction Processing System merupakan bagian yang penting dari sistem pendukung operasi yang bertugas mengolah dan merekam data laporan dari transaksi bisnis, dengan dua prinsip dasar, yakni in batch processing dan in real-time (or online) processing. Pizza Hut dalam melakukan trasnsaksi telah mempunyai jaringan computer yang terintegrasi dengan customer yang menyediakan informasi pemesanan. Transaction Processing System yang digunakan oleh Pizza Hut adalah Point of Sale (POS) System, Point of Sale adalah bagian yang paling vital dalam proses operasional, transaksi dengan konsumen yang melibatkan interaksi langsung dengan pelanggan dan data base perusahaan secara simultan, kemampuan hardware dan software yang dapat diandalkan merupakan faktor kunci kelangsungan operasional. TPS yaitu suatu sistem yang menggunakan terminal elektronik cash register untuk menyimpan dan mengirim data entry penjualan pada semua jaringan yang langsung terhubungi dengan komputer pusat dan dapat diproses untuk keperluan cepat atau periodik. Pada prinsipnya sistem operasional Pizza Hut merupakan aliran kerja yang diterjemahkan secara baku ke dalam proses otomatisasi. Pesanan pelanggan diterima oleh sistem point of sale (order station) yang akan dicatat oleh makaline station sebagai pengumpul data kolektif dari beberapa order station. Kemudian pesanan pelanggan akan diproses langsung oleh kitchen dengan hardcopy document transaksi sebagai perintah kerja. Semua data transaksi akan tersimpan didalam file server, sedangkan driver routing diperlukan sebagai pengawas kegiatan operasional yang akan dipantau langsung oleh headquater melalui jaringan WAN.
b. Enterprise Collaboration System (ECS)
Perusahaan waralaba Pizza Hut telah mulai melakukan aliansi bisnis dengan menggunakan intranet, ekstranet, dan internet untuk membangun jaringan komunikasi global baik dengan customer, pihak internal, supplier, dan pihak lainnya yang terkait dalam system. Merupakan sistem informasi yang berkaitan dengan tim pendukung, kelompok kerja, peningkatan komunikasi dan produktivitas perusahaan dan kolaborasi mengenai bentuk aplikasinya, dan otomatisasi pekerjaan. Misalnya memfasilitasi dalam elektronik mail untuk mengirim dan menerima pesan elektronik, dan termasuk menggunakan videoconference dan lain-lain.
Sistem ini juga digunakan untuk keperluan koordinasi dan pertukaran informasi di internal perusahaan, misalkan antar outlet  Pizza Hut akan dihubungkan ke dalam satu jaringan sehingga koordinasi dan pertukaran informasi dapat mudah dilakukan. Pizza Hut menerapkan online order terhadap kosumennya. Layanan online order ini terbagi atas tiga menu, menu pertama adalah log in account untuk para konsumen baik itu konsumen yang reguler ataupun konsumen baru dengan memasukkan kode pin untuk mengetahui jaringan Pizza Hut terdekat. Menu yang kedua adalah demonstrasi pembelian, layanan ini disediakan bagi para pelanggan untuk mencoa melakukan pemesanan online sebelum melanjutkan kedalam transaksi sebenarnya. Dan yang ketiga adalah help features yakni cara perusahaan untuk berkomunkasi dengan pelanggan melalui email dan telepon bebas pulsa. Dengan adanya hal ini maka secara tidak langsung Pizza Hut telah melakukan pendekatan terhadap konsumennya, karena bukan tidak mungkin dengan customer relation management yang dilakukan Pizza Hut akan menciptakan loyalitas tersendiri bagi para konsumennya.
2. Management Support System
Sistem ini pada hakekatnya muncul ketika aplikasi sistem informasi berfokus pada penyediaan informasi dan dukungan dalam pengambilan keputusan yang efektif oleh para manajer. Karena menyediakan informasi dan memberikan dukungan dalam pengambilan keputusan oleh semua level manajer dan profesional bisnis adalah tugas yang cukup sulit, maka diperlukan suatu sistem pendukung operasi yang disebut dengan sistem pendukung manajemen.
a. Management Information System (MIS)
Sistem Informasi ini menyediakan informasi dalam bentuk laporan dan tampilan kepada para manajer dan professional bisnis. Contohnya kepada manajer penjualan yang dapat menggunakan informasi melalui jaringan komputer, dan mengakses tampilan tentang keadaan hasil penjualan produk mereka dan dapat mengakses intranet perusahaan mengenai laporan analisis penjualan harian, dan sekaligus mengevaluasi hasil penjualan yang dibuat oleh masing-masing staf penjualan.
MIS yang digunakan pada Pizza Hut adalah Pizza Hut’s Field Management System yang menyediakan aplikasi yang dapat membantu store manager dalam business forecasting, inventory management dan human resources management. Aplikasi ini akan berupa suatu bentuk pelaporan yang selanjutnya digunakan oleh perusahaan dalam penentuan atau pengambilan keputusan pada sistem penunjang keputusan.
b. Decision Support Sistem (DSS)
DSS Merupakan suatu sistem yang memberikan dukungan komputer secara langsung kepada seorang manajer dalam proses pengambilan/pembuatan keputusan. Seorang manajer produksi dapat menggunakan DSS untuk menentukan berapa banyak produk yang akan diproduksi seperti pada perusahaan manufaktur, dengan didasarkan pada perkiraan penjualan dikaitkan dengan promosi yang akan dilakukan, lokasi dan ketersediaan bahan baku yang diperlukan dalam memproduksi suatu produk. DSS menyediakan informasi yang dibutuhkan bagi manager end-user secara interaktif dengan menggunakan berbagai model analisis, simulasi dan lain sebagainya. Bagi Pizza Hut sendiri penggunaan DSS terlihat ketika setiap store manager dapat memonitor performance sistem secara langsung dan interaktif, juga dilengkapi dengan management tool analysis dalam menganalisa business forecasting dan manajemen persediaan. Penggunaan sistem informasi berbasis komputer (Computer-Based Information System) yang digunakan oleh Pizza Hut untuk mendukung keseluruhan kegiatan perusahaan terlihat pada masing-masing bidang yakni:
Penggunaan sistem informasi berbasis komputer (Computer-Based Information System) yang digunakan oleh Pizza Hut untuk mendukung keseluruhan kegiatan perusahaan terlihat pada masing-masing bidang yaitu:
  1. Menunjang operasi bisnis dalam hal:
–          Melayani transaksi penjualan
–          Membantu dalam me-record pembelian pelanggan
–          Melacak persediaan
–          Membayar gaji karyawan
–          Pembelian bahan baku
–          Mengevaluasi trend penjualan atau sales performance lainnya
  1. Menunjang pembuatan keputusan manajerial (managerial decision making)
Secara structural, proses pembuatan keputusan manajerial terdiri dari beberapa tahap yaitu:
– Identify problems and opportunities
Dalam hal ini Pizza Hut menangkap kesempatan untuk melayani pangsa pasar baru yaitu internet user karena perubahan perilaku konsumen dari offline ke online.
– Help generate and evaluate decision alternative
Aktivitas operasional diterjemahkan ke dalam sistem otomatis, seperti yang dapatdilihat didalam website, pelanggan dapat memilih jenis topping yang disukai. Dengan mengetahui jenis topping yang digemari konsumen saat itu, maka hal ini dapat dijadikan sebagai salah satu cara yang efektif dalam menganalisa keunggulan superior dari suatu produk.
– Select course of action and monitor its implementation
Setelah mengetahui dan menganalisa hal-hal startegis yang mampu menciptakan keunggulan bersaing, maka tahap yang ketiga yaitu menerapkannya pada perusahaan.
proses pembuatan keputusan Dengan adanya system yang dapat digunakan dalam peramalan bisnis, manajemen persediaan dan juga manajemen sumber daya manusia, maka hal-hal tersebut dapat membantu manajer dalam membuat keputusan manajerial yang lebih baik serta memiliki strategic competitive advantage. Misalnya suatu pengambilan keputusan dalam hal pembelian bahan baku, apakah harus ditambah atau tidak dilanjutkan pembeliannya, dimana hal ini nantinya akan terkait dengan pengaturan persediaan sehingga pemborosan biaya tidak terjadi. Selain itu dengan adanya peramalan bisnis maka pihak manajerial dapat mengambil keputusan investasi apa yang memang dibutuhkan saat ini dan di masa yang akan datang.
  1. Selain itu system informasi manajemen mampu menunjang Keunggulan Strategis (strategic advantage), diantaranya:
–          Informasi yang dijadikan dasar penyusunan system informasi adalah informasi strategis
–          Sistem informasi yang digunakan dapat mendukung misi perusahaan dalam hal 100% customer satisfaction.
–          Melalui website-nya (www.pizzahut.com) konsumen dapat mengorder secara online atau mencari restoran Pizza Hut terdekat (dengan fasilitas layanan store finder) dan juga bisa mendapatkan kupon potongan harga secara gratis melalui situs tersebut. Hal-hal seperti ini dapat menarik pelanggan-pelanggan baru dan menjauhi pelanggan dari restoran kompetitor.
–          Melalui sistem informasi, Pizza Hut dapat senantiasa melakukan diferensiasi produk melalui competitive recipes, sehingga dapat selalu melakukan perubahan rasa sesuai dengan perubahan selera pelanggan dan selalu memberikan terobosan baru terhadap produk-produk Pizza Hut.
–          Melalui sistem informasi yang digunakan, maka dapat mempercepat delivery order dalam keadaan panas (fresh from the oven) dengan harga yang wajar (value priced application). Sehingga konsumen dapat langsung merasakan kenikmatan asli dari produk-produk yang ditawarkan oleh Pizza Hut dalam waktu yang relatif tidak terlalu lama dengan harga yang cukup terjangkau.
–          Melalui penggunaan system informasi efisiensi operasional perusahaan dapat tercapai.
–          Sistem informasi pun berperan menunjuang kegiatan memperkenalkan inovasi bisnis dari perusahaan.
–          Sistem informasi POS sangat mudah digunakan untuk mendukung kelancaran kegiatan operasional perusahaan (user friendly).
Oleh karena itu sistem informasi yang digunakan oleh Pizza Hut sangat bermanfaat terhadap keuntungan strategis perusahaan.
Keberhasilan penerapan system infomasi manajemen pada perusahaan Pizza Hut menjadi inspirasi perusahaan lain untuk mengikuti jejak Pizza Hut tersebut. Kesuksesan Pizza Hut dengan metode Sistem Informasi berupa Point of Sales System (POS) dan Enterprise Collaboration System (ECS)melalui website http://www.pizzahut.com/ dilakukan juga oleh perusahaan lain misalnya McDonalds dan KFC. Kesuksesan Pizza Hut dengan web-sitenyameminimalkan proses trial dan error yang dilakukanoleh McDonald’s sehingga Mc’Donalds dapat membuat system informasinya secara lebih baik.
McDonald’s berencana membelanjakan $1 miliar dalam lima tahun untuk mengikat semua operasinya dalam jaringan digital real-time (system informasiperusahaan). Sistem informasi didesain untuk membuat manajemen MCDonald’s mengetahui berapa miliar pastel burger, roti kismis, dan nugget ayam dikonsumsi disembarang atau di semua took pada setiap waktu dalam satuhari. Setiap detail dari setiap waktu dalam satu hari. Setiap detail dari setiap property (diharapkan) tersedia dalam real-time.
Dengan pertumbuhan jumlah restoran sebanyak 1700 rumah makan baru dalam satu tahun membuat McDonald’s ingin menciptakan alat untuk mengendalikan kualitas kunci yang membentuk sukses suatu rantai makanan cepat sajisecara konsistens. Para eksekutif McDonald’s menginginkan suatu system informasi  yang bias memonitor dan mungkin mempengaruhi pada basis menit demi menit kemampuan perusahaan untuk membuat produk konsisten kepada pelanggan secara cepat. Jika dihubungkan ke setiap bagian kunci dari peralatan di setiap toko, jaringan digital real-time akan mengizinkan McDonald’s memberikan layanan pelanggan yang lebih baik dengan menggunakan teknologi komunikasi dan informasi untuk memonitor kualitas minyak yang digunakan untuk menggoreng, atau untuk memastikan bahwa masing-masing roti kismis dibakar padatingkat kegaringan yang sesuai.Itu akan member para eksekutif McDonald’s suatu pandangan terperinci menyangkut keseluruhan sistem real-time. Penjualan, waktu layanan, susunan kepegawaian, data rantai persediaan, lokasi vendor, peralatan perbaikan pesanan, dan semua angka kenyataan lain yang dilacak McDonald’s dengan sistem yang dikembangkan secara internal,yang umumnya membuat data tersedia untuk pengambil keputusan dalam satu minggu atau lebih, bias dicapai dalam detik melalui browser web.




BAB IV
PENUTUP

4.1 Kesimpulan

       Abstrak DSS adalah model berbasis sistem yang terdiri dari prosedur dalam pengolahan data, ditujukan untuk membantu manajer dalam mengambil keputusan. Sistem ini harus:
  1. Sederhana
  2. Kuat
  3. Mudah dikontrol
  4. Mudah beradaptasi
  5. Memiliki berbagai fitur penting
  6. Komunikatif
       Secara implisit itu juga berarti bahwa sistem ini harus mendasarkan pada komputer (komputerisasi) dan diterapkan / digunakan untuk mendukung UKM untuk memecahkan masalah mereka. DSS UKM perangkat lunak adalah sistem informasi terkomputerisasi yang dapat mendukung para penggunanya dalam merencanakan dan membuat keputusan untuk UKM bisnis keuangan dan ekonomi. DSS dapat memberikan fasilitas dalam melakukan perhitungan, ketepatan dalam perhitungan, dan pemeriksaan. Aplikasi perangkat lunak ini diharapkan dapat memberikan efektifitas dan efisiensi bagi pemerintah, stakeholder dan lembaga perantara dalam melakukan pengambilan keputusan untuk mengembangkan bisnis UKM. Sistem aplikasi ini berjalan / kompatibel dengan Microsoft Windows, memiliki penampilan tampilan yang menarik dan dapat menghasilkan output kelayakan ekonomi dan keuangan UKM dalam format *.doc (Microsoft office word) untuk pengeditan lebih lanjut dan pencetakan. – Daniel Asnur -
 





Referensi:
http://rica-purnama.blogspot.com/2013/06/keuangan-ukm.html
o108ios4pr0l.wordpress.com/2013/01/21/manfaat-penyusunan-laporan-keuangan-bagi-ukm/
http://mwarochak.blogspot.com/