Senin, 05 Mei 2014

Tentang Warga Negara Indonesia (Siapakah yang Dimaksud dengan Warga Negara?)


BAB I
Siapakah yang Dimaksud dengan Warga Negara?
Sebagai bangsa Indonesia, kita mungkin masih belum memahami sepenuhnya siapa-siapa saja yang termasuk warga negara? dan siapa yang bukan warga negara? Pertanyaan-pertanyaan seperti ini seringkali membuat kita bingung karena belum mengetahui batasan-batasan yang jelas mengenai warga negara Indonesia.
Pada Kesempatan kali ini saya akan mencoba membagikan informasi mengenai warga negara Indonesia. Silakan para pembaca menyimak pemaparan saya berikut ini.
Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda Penduduk (KTP), berdasarkan kabupaten atau (khusus DKI Jakarta) Provinsi, tempat ia terdaftar sebagai penduduk/warga. Kepada orang ini akan diberikan nomor identitas yang unik (Nomor Induk Kependudukan, NIK) apabila ia telah berusia 17 tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan. Paspor diberikan oleh negara kepada warga negaranya sebagai bukti identitas yang bersangkutan dalam tata hukum internasional.
Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah:
1.       Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian pemerintah RI dengan negara lain sebelum UU ini berlaku sudah menjadi WNI
2.       Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu WNI
3.       Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu WNA
4.       Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNA dan ibu WNI
5.       Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan kepada anak tersebut.
6.       Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia , dari perkawinan yang sah dan ayahnya WNI
7.       Anak yang lahir diluar perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI
8.       Anak yang lahir diluar perkawinan yang sah dari seorang ibu WNA yang diakui oleh seorang ayahnya WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
9.       Anak yang lahir diwilayah negara RI yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
10.   Anak yang baru lahir yang ditemukan diwilayah negara RI selama ayah dan ibunya tidak diketahui
11.   Anak yang lahir diwilayah negara RI apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya.
12.   Anak yang dilahirkan diluar wilayah negara RI dari seorang ayah dan ibu WNI yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.
13.   Anak dari seorang ayah dan ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah dan ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau mengatakan janji setia.
Yang mengatur tentang keberadaan warga negara Indonesia diatur dalam Pasal 26 UUD 1945. Penduduk Indonesia dibedakan menjadi 2 golongan :
a.       Golongan WNI
b.      Golongan WNA
Dasar hukum yang mengatur warga negara adalah UU yang mengatur kewarganegaraan :
1.       UU No.3 Th 1946 tentang kewarganegaraan Indonesia
2.       UU No. 2 Th 1958 tentang penyelesaian dwi kewarganegaraan antara Indonesia dengan RRC
3.       UU No. 62 Th 1958 tentang kewarganegaraan Indonesia sebagai penyempurnaan UU No. 3 Th 1946.
4.       UU No. 4 Th 1969 tentang pencabutan UU No. 2 Th 1958 dan dinyatakan tidak berlaku
5.       UU No. 3 Th 1976 tentang perubahan pasal 18 UU No.62 Th 1958
6.       UU No. 12 Th 2006 tentang kewarganegaraan Indonesia
Isi pasal 26 UUD 1945 yang diamandemen yaitu:
1.       ayat (1)
Yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan UU sebagai warga negara
2.       ayat (2)
Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang-orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia
3.       ayat (3)
Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan UU
Isi UU No. 3 Tahun 1946
WNI menurut UU No. 3 Tahun 1946 diantaranya:
1.       Penduduk asli dalam wilayah RI termasuk anak-anak dari penduduk asli.
2.       Istri dari seorang warga negara Indonesia
3.       Keturunan dari seorang WNI yang kawin dengan WNA
4.       Anak-anak yang dilahirkan di wilayah RI dan tidak diketahui siapa orang tuanya
5.       Anak-anak yang lahir di wilayah RI yang oleh orang tuanya tak diakui secara sah
6.       Anak-anak yang lahir dalam waktu 300 hari setelah ayahnya yang mempunyai kewarganegaraam Indonesia meninggal dunia
7.       Orang yang bukan penduduk asli Indonesia terakhir telah berdomisili di Indonesia selama 5 tahun berturut-turut dan telah berusia 21 tahun atau telah kawin. Jika keberatan menjadi WNI, ia boleh menolak dengan keterangan, bahwa ia adalah warga negara orang lain.
8.       Masih menjadi warga negara Indonesia dengan jalan pewarganegaraan / naturalisasi.
Syarat untuk menjadi WNI menurut UU No. 62 Tahun 1958 antara lain :
1.       Pada waktu lahirnya mempunyai hubungan kekeluargaan dengan seseorang WNI (misalnya ayahnya WNI)
2.       Lahir dalam waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia adalah WNI
3.       Lahir di wilayah RI selama orang tuanya tidak diketahui
4.       Memperoleh kewarganegaraan Indonesia menurut UU No.62 Tahun 1958, diantaranya adalah sebagai berikut :
a.       Anak orang asing yang berumur 5 tahun yang diambil oleh seorang WNI, jika pengangkatan tersebut disahkan oleh Pengadilan Negeri
b.      Anak di luar perkawinan dengan seorang ibu WNI
c.       Menjadi warga negara karena naturalisasi dan sebagainya.
Menurut UU No. 3 Tahun 1976 menegaskan bahwa:
1.       Seorang yang kehilangan kewarganegaraan RI dapat memperoleh kewarganegaraan RI kembali, jika ia berdomisili di Indonesia berdasarkan kartu izin masuk dan menyatakan keterangan untuk masuk menjadi warga negara Indonesia. Keterangan itu harus dinyatakan kepada Pengadilan Negeri dari tempat tinggalnya dalam 1 tahun setelah orang tersebut berdomisili di Indonesia
2.        Seseorang yang berdomisili di luar negeri yang telah kehilangan kewarganegaraan RI karena sebab-sebab diluar kesalahannya, sebagai akibat dari keadaan di negara tempat tinggalnya yang menyebabkan tidak dapat dilaksanakannya kewajibannya sebagaimana diatur oleh ketentuan tersebut dapat memperoleh kembali kewarganegaraan RI :
a.       Jika ia melaporkan diri dan mengatakan keterangan itu kepada perwakilan RI di negara tempat tinggalnya dalam jangka waktu 1 tahun terhitung sejak tanggal diundangkannya UU ini.
b.      Jika ia melaporkan diri dan menyatakan keterangan untuk itu kepada perwakilan RI di negara terdekat dari tempat tinggalnya dalam jangka waktu 2 tahun setelah berlakunya UU ini
c.       Selain menyatakan keterangan untuk memperoleh kembali kewarganegaraan RI, maka orang yang bersangkutan menunjukkan hal berikut:
o   Keinginan sungguh-sungguh menjadi WNI
o   Kesetiaannya terhadap negara RI
d.      Seseorang yang telah menyatakan keterangan dan memperoleh kembali kewarganegaraan RI dalam waktu 1 tahun setelah melaporkan diri dan menyatakan keterangan serta ternyata memenuhi syarat-syarat tersebut dan mendapat keputusan dari menteri kehakiman. Keputusan menteri kehakiman yang mulai berlaku pada hari-hari pemohon menyatakan sumpah atau janji serta di hadapan perwakilan RI.
Ada 2 asas untuk menentukan kewarganegaraan:
a)      Asas ius soli
Adalah persatuan kewarganegaraan yang didasarkan pada tempat kelahiran.
b)      Asas ius sanguinis
Adalah penentuan kewarganegaraan berdasarkan keturunan / pertalian darah.
§  Dwi kewarganegaraan / non kewarganegaraan
§  Bipatride
Yaitu kewarganegaraan rankap / ganda.
§  Apatride
Yaitu seseorang tanpa memiliki kewarganegaraan


Untuk menentukan pewarganegaraan seseorang terdapat dua macam stelsel yaitu:
a.       stelsel aktif
Untuk menjadi warga negara, seseorang harus menggunakan hak opsi atau hak untuk memilih menjadi warga negara
b.      stelsel pasif
semua penduduk diakui sebagai warga negara kecuali ia menyatakan menolak menjadi warga negara / hak repudiasi

Selain itu, diakui pula sebagai WNI bagi:
1.       Anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing.
2.       Anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan.
3.       Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
4.       Anak WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.
Kewarganegaraan Indonesia juga diperoleh bagi seseorang yang termasuk dalam situasi sebagai berikut:
1.       Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
2.       Anak warga negara asing yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara Indonesia.
Di samping perolehan status kewarganegaraan seperti tersebut di atas, dimungkinkan pula perolehan kewarganegaraan Republik Indonesia melalui proses pewarganegaraan. Warga negara asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia dan telah tinggal di wilayah negara Republik Indonesia sedikitnya lima tahun berturut-turut atau sepuluh tahun tidak berturut-turut dapat menyampaikan pernyataan menjadi warga negara di hadapan pejabat yang berwenang, asalkan tidak mengakibatkan kewarganegaraan ganda.
Berbeda dari UU Kewarganegaraan terdahulu, UU Kewarganegaraan tahun 2006 ini memperbolehkan dwikewarganegaraan secara terbatas, yaitu untuk anak yang berusia sampai 18 tahun dan belum kawin sampai usia tersebut. Setelah umur 18 tahun atau setelah menikah, dia wajib memilih salah satu kewarganegaraan. Undang-undang memberikan waktu paling lambat tiga tahun bagi anak tersebut untuk memilih kewarganegaraan setelah usia 18 atau setelah menikah. Pengaturan lebih lanjut mengenai hal ini dicantumkan pada Peraturan Pemerintah no. 2 tahun 2007.
Dari UU ini terlihat bahwa secara prinsip Republik Indonesia menganut asas kewarganegaraan ius sanguinis; ditambah dengan ius soli terbatas (lihat poin 8-10) dan kewarganegaraan ganda terbatas (poin 11).
Ius sanguinis atau jus sanguinis (bahasa Latin untuk "hak untuk darah") adalah hak kewarganegaraan yang diperoleh seseorang (individu) berdasarkan kewarganegaraan ayah atau ibu biologisnya. Kebanyakan bangsa yang memiliki sejarah panjang menerapkan asas ini, seperti negara-negara di Eropa dan Asia Timur. Ius soli atau jus soli (bahasa Latin untuk "hak untuk wilayah") adalah hak mendapatkan kewarganegaraan yang dapat diperoleh bagi individu berdasarkan tempat lahir di wilayah dari suatu negara. Dia berlawanan dengan jus sanguinis (hak untuk darah).
Biasanya sebuah peraturan praktikal pemerolehan nasionalitas atau kewarganegaraan sebuah negara oleh kelahiran di wilayah tersebut diberikan oleh sebuah hukum turunan disebut lex soli. Banyak negara memberikan lex soli tertentu, dalam aplikasi dengan jus soli yang bersangkutan, dan aturan ini yang paling umum untuk memperoleh nasionalitas.
Sebuah pengecualian lex soli diterapkan bila anak yang dilahirkan orang tuanya adalah seorang diplomat dari negara lain, yang dalam misi di negara bersangkutan.
Namun, banyak negara memperketat lex soli dengan mengharuskan paling tidak salah satu orang tua harus memiliki warga negara yang bersangkutan atau izin tinggal resmi lainnya pada saat kelahiran anak tersebut. Alasan utama menerapkan aturan tersebut adalah untuk membatasi jumlah orang bepergian ke negara lain dengan tujuan mendapatkan kewarganegaraan untuk seorang anak.
Ius soli umum di negara-negara di Amerika dan di tempat lain yang ingin mengembangkan dan meningkatkan penduduk mereka. Beberapa negara yang menerapkan ius soli adalah
§  Argentina
§  Brazil
§  Jamaika
§  Kanada
§  Meksiko
§  Amerika Serikat
Selain berdasarkan tempat kelahiran dan hubungan darah, seseorang juga bisa mengajukan diri untuk menjadi warga negara Indonesia. Permohonan ini disebut pewarganegaraan. Syarat-syarat pewarganegaraan adalah usia 18 tahun, tinggal di Indonesia minimal 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut, sehat jasmani dan rohani, dapat berbahasa Indonesia, mengakui Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945, dan tidak pernah dijatuhi pidana. Pemberian kewarganegaraan Indonesia tidak boleh membuat orang tersebut memiliki kewarganegaraan ganda, syarat lainnya adalah memiliki pekerjaan atau penghasilan tetap, serta membayar uang pewarganegaraan kepada kas negara. Proses pengajuan pewarganegaraan dilakukan melalui kantor imigrasi. Pengabulan permohonan ditetapkan dengan keputusan presiden.
Selain proses tersebut, pewarganegaraan juga dapat diberikan kepada seseorang yang dianggap berjasa kepada Indonesia atau dengan alasan demi kepentingan negara. Pewarganegaraan ini diberikan presiden setelah mendapat persetujuan DPR. Namun, pewarganegaraan ini tidak dapat dilakukan jika akhirnya membuat seseorang memiliki kewarganegaraan ganda.
Salah satu contoh nyata dari penerapan proses pewarganegaraan adalah pada pemain sepak bola kesayangan bangsa Indonesia, Christian Gonzales. Berdasarkan aturan-aturan tersebutlah Christian Gonzales bisa bermain untuk tim nasional sepak bola. Gonzales telah memenuhi syarat karena telah merumput di Indonesia mulai tahun 2003. Debut Gonzales bersama tim nasional adalah pada pertandingan persahabatan antara Indonesia dengan Timor Leste pada 21 November 2010.

Senin, 23 Desember 2013

Analisa dan Perancangan Sistem Pendukung Keputusan





Pengertian Sistem Pendukung Keputusan
Secara umum definisi DSS menunjukkan DSS sebagai sebuah system yang
dimaksudkan untuk mendukung para pengambil keputusan manajerial dalam situasi
keputusan semiterstruktur. DSS dimaksudkan untuk menjadi alat Bantu bagi para
pengambil keputusan untuk memperluas kapabilitas mereka, namun tidak untuk
menggantikan penilaian mereka. DSS ditujukan untuk keputusan-keputusan yang
memerlukan penilaian atau pada keputusan-keputusan yang sama sekali tidak dapat
didukung oleh algoritma.
DSS biasanya dibangun untuk mendukung solusi terhadap suatu masalah atau
untuk mengevaluasi suatu peluang. DSS yang seperti ini disebut aplikasi DSS. Aplikasi
DSS digunakan untuk pengambilan keputusan. Aplikasi DSS, menggunakan CBIS
(computer Based Information Systems) yang fleksibel, interaktif, dan dapat diadaptasi,
yang dikembangkan untuk mendukung solusi untuk masalah manajemen spesifik yang
tidak terstruktur. Aplikasi DSS menggunakan data, memberikan antarmuka pengguna
yang mudah, dan dapat menggabungkan pemikiran pengambilan keputusan.
Tujuan Sistem Pendukung Keputusan (DSS)
Ada berbagai alas an mengapa system pendukung keputusan diperlukan, (Efrain
Turban, Jay E. Aronson dan Ting Peng Liang, Decision Support System and Intelligent
Systems, Edisi 7, Jilid 1, 2005 : 12), antara lain:
1. Kecepatan komputasi
2. Peningkatan produktifitas
3. Dukungan kualitas
4. Berdaya saing: manajemen dan pemberdayaan sumber daya perusahaan
5. Mengatasi keterbatasan kognitif dalam pemrosesan dan penyimpanan
Jenis Sistem Pendukung Keputusan (DSS)
DSS dapat dipilah sejalan dengan tingkat dukungannya terhadap pemecahan
masalah. Ada 6 jenis DSS (http://www.fortunecity.com), yaitu:
1. Retrieve Information Elements
2. AnalyzeEntire File
3. Prepare Reports From Multiple Files
4. Estimate Decision Consequences
5. Propose Decision
6. Make Decision
Model Sistem Pendukung Keputusan (DSS)
Penjabaran berikut akan memperlihatkan model tipikal DSS yang umum
dikembangkan. Dalam model ini terlihat bahwa data dan informasi mengenai lingkup
perusahaan dimasukkan ke dalam basis data (database). Selanjutnya basis data tersebut
akan dimanfaatkan oleh tiga sub sistem perangkat lunak, yaitu
(http://wwwfortunecity.com/):
a. Report-writing Software
b. Mathematical Models
c. Groupware
Karakteristik Sistem Pendukung Keputusan (DSS)
Karena tidak ada konsensus mengenai apa sebenarnya DSS, maka jelas tidak ada
kesepakatan mengenai karakteristik standart DSS. Berikut ini adalah karakteristik yang
diharapkan ada di DSS (Efraim Turban, jay E. Aronson dan Ting Peng Liang, Decision
Support and intelegent systems, edisi 7, jilid 1, 2005 : 140-143);
1. Dukungan untuk pengambil keputusan, terutama pada situasi semiterstruktur dan
tak terstruktur, dengan menyertakan penilaian manusia dan informasi
terkomputerisasi.
2. Dukungan untuk semu level manajerial, dan eksekutif puncak sampai manajer lini.
3. Dukungan untuk individu dan kelompok
4. Dukungan untuk keputusan independen dan atau sekuensial
5. Dukungan disemua fase proses pengambilan keputusan: inteligensi, desain, pilihan
dan implementasi.
6. Dukungan diberbagai proses dan gaya pengambilan keputusan.
7. Adaptivitas sepanjang waktu. Pengambilan keputusan seharusnya reaktif, dapat
menghadapi perubahan kondisi secara cepat, dan dapat mengadaptasikan DSS
untuk itu pengguna dapat menambahkan, menghapus, menggabungkan, mengubah,
atau menyusun kembali elemen-elemen dasar.
8. Pengguna merasa seperti di rumah.
9. Peningkatan terhadap keefektifan pengambilan keputusan (akurasi, timelines,
kualitas) ketimbang pada efisiensinya (biaya pengambilan keputusan
10. Kontrol penuh oleh pengambil keputusan terhadap semua langkah proses
pengambilan keputusan dalam memecahkan suatu masalah.
11. Pengguna akhir dapat mengembangkan dan memodifikasi sendiri sistem sederhana.
Sistem yang lebih besar dapat dibangun dengan bantuan ahli sistem informasi
12. Biasanya model-model untuk menganalisa situasi pengambilan keputusan.
Kapabilitas pemodelan memungkinkan eksperimen dengan berbagai strategi yang
berbeda di bawah konfigurasi yang berbeda.
Karakteristik dari DSS tersebut membolehkan para pengambil keputusan untuk
membuat keputusan yang lebih baik dan lebih konsisten pada satu cara yang dibatasi
waktu.
Komponen-Komponen Sistem Pendukung Keputusan (DSS)
Aplikasi DSS dapat terdiri dari beberapa subistem, seperti:
1. Subsistem manajemen data
2. Subsistem manajemen model
3. Subsistem antarmuka pengguna
4. Subsistem manajemen berbasis-pengetahuan
Berdasarkan definisi, DSS harus mencakup tiga komponen utama dari DBMS,
MBMS, dan antarmuka pengguna. Subsistem manajemen berbasis pengetahuan adalah
opsional, namun dapat memberikan banyak manfaat karene memberikan inteligensi bagi
tiga komponen utama tersebut. Seperti pada semusistem informasi manajemen,
pengguna dapat dianggap sebagai komponen DSS.
Kotak Alat Bantu (ToolBox) Sistem Pendukung Keputusan (DSS)
Pada dasarnya DSS terbentuk dari sekumpulan alat bantu (tools) pendukung
keputusan yang dapat diadaptasikan ke segala situasi. Kombinasi dari alat bantu ini
memungkinkan para manajer dapat memecahkan permasalahan yang spesifik, seperti
pada Gambar 2.3 (sumber:/www.fortunecity.com/).
Alat-alat bantu tersebut meliputi:
a. Application development
b. Data management
c. Modeling
d. Statistical Analysis
e. Planning
f. Inquiry
g. Graphics
h. Consolidations
i. Aplication-spesific DSS capabilities
Fase-Fase Proses Pengambilan Keputusan
Proses pemgambilan keputusan dimulai dari fase inteligensi. Realitas diuji, dan
masalah diidentifikasi dan ditentukan. Kepemilikan maslah juga ditetapkan. Pada fase
desain, akan dikostruksi sebuah model yang mereprensentasikan sistem. Hal ini
dilakukan dengan membuat asumsi-asumsi yang meyederhanakan relitas dan menulis
hubungan diantara semua variabel. Model ini kemudian divalidasi, dan ditentukan kriteria
dengan menggunakan prinsip memilih untuk mengevaluasi alternatif tindakan yang telah
diidentifikasi. Proses pengembangan model sering mengindikasikan solusi-solusi
alternatif, dan demiklian sebaliknya. Fase pilihan meliputi pilihan terhadap solusi yang
diusulkan untuk model (tidak memerlukan masalah yang disajikan). Solusi ini diuji guna
menentukan viabilitasnya: fase implementasi keputusan (tidak memerluikan sebuah
sistem).
DSS Institusional.
a. Pendahuluan
Sistem Penunjang Keputusan yang dibuat untuk pengalokasian anggaran dan
sumber daya, penjadwalan pemberangkatan (dispatching) kereta api, penentuan harga,
dan aplikasi akuisisi. Dua dari DSS yang dipelajari atau diteliti tsb digunakan secara
berkelanjutan, sedangkan dua lainnya digunakan untuk pembuatan keputusan secara
sesaat (satu kali). Donovan dan Madnick menamakan cara untuk pembuatan keputusan
secara berkelanjutan tsb, yaitu DSS institusional.
b. Kerangka Konseptual
Gorry dan Scott Morton mengkombinasikan kategori aktivitas manajerial dari
Anthony (yakni, kontrol operasional, kontrol manajemen dan perencanaan strategis)
dengan konsep pembuatan keputusan terstruktur dan tak terstruktur dari Simon untuk
membuat kerangka guna peninjauan sistem informasi1. Keen dan Scott Morton
mengidentifikasi keakuratan, umur informasi, tingkat kerincian, cakrawala waktu,
frekuensi penggunaan, sumber, lingkup informasi dan jenis informasi sebagai aspek
persyaratan informasi yang bervariasi menurut aktivitas manajerial2. Menurut Donovan
dan Madnick DSS institusional yang berkenaan dengan keputusan yang sifatnya
berulang-ulang. DSS institusional paling cocok untuk aplikasi kontrol operasional.
Client Side Scripting
Client side scripting merupakan bahasa pemrograman internet yang akan
dieksekusi oleh browser dalam format*.html. Biasanya client side yang digunakan untuk
hal-hal yang membutuhkan interaksi user tetapi data yang ditampilkan tetap sama
dengan menggunakan server side scripting.
Aplikasi web berjalan pada protokol HTTP, dan semua protokol di internet selalu
melibatkan antara server dan client. Ketika seseorang mengetikkan suatu alamat di
browser, maka browser akan mengirimkan perintah tersebut ke web server. Jika yang
diminta oleh client adalah file yang mengandung file client side maka oleh server file
tersebut akan langsung dikirimkan ke browser.
Client side scripting dikerjakan secara urut dari bagian paling atas script sampai
bagian paling bawah. Tanpa ada lompatan, perulangan dan sebagainya. Client side
scripting dapat dilihat melalui browser langsung dengan memilih menu view source,
sehingga keamanan script kurang terjaga.
1Gory, GA., and M.S. Scott Morton “ A Framework for Management Information Systems,” Sloan
Management Review, 12, no. 1 (Fall 1971),55-70.
2Keen, Peter G.W. “Interactive Computer Systems for Managers: A Modest Proposal,”Sloan
Management Review, 18, no.1 (Fall 1976), 1-17.
Server Side Scripting
Server side scripting merupakan dokumen-dokumen yang digunakan dalam
membangun suatu aplikasi internet yang dijalankan pada sisi server dan dikirimkan ke
browser dalam bentuk HTML. Jika yang diinginkan oleh seorang user adalah file yang
mengandung perintah server side maka server web akan menjalankan dahulu program
tersebut lalu mengirimkannya kembali ke browser dalam bentuk HTML sehingga dapat
diterjemahkan oleh browser.
ANALISIS MASALAH
Identifikasi Masalah
Mengenal masalah merupakan langkah pertama yang dilakukan dalam tahap
analisis sistem. Masalah (problem) dapat didefinisikan sebagai suatu pertanyaan yang
harus dipecahkan. Masalah inilah yang menyebabkan sasaran dari system tidak dapat
dicapai. Oleh karena itulah pada tahap analisis system langkah pertama yang harus
dilakukan oleh analisis adalah mengidentifikan terlebih dahulu masalah-masalah yang
terjadi.
Mengidentifikasi masalah dimulai dengan mengkaji subyek permasalahan yang
ada. Adapun masalah yang ada di Imworks adalah belum adanya media seperti website
yang dapat memberikan fasilitas bagi mitra perusahaan, atau pihak manajemen untuk
bertukar informasi secara online.
Dari permasalahan yang terjadi penulis mengidentifikasikan penyebab terjadi
masalah yaitu belum adanya suatu media website yang dapat memberikan informasi
tentang Imworks dan produknya yang bersifat global yang bisa diakses oleh
penggunanya dari seluruh wilayah baik dalam maupun luar, yaitu situs web
Analisis Pieces
Tahap analisis sistem dengan PIECES Analysis, data yang sudah terkumpul
kemudian di analisis untuk menentukan berbagai kebutuhan yang diperlukan dalam
melakukan pengembangan sistem seperti performance, informasi, economic, control,
efficiency, service, analisis kebutuhan sistem, analisis kebutuhan keluaran sistem dan
analisis kebutuhan masukan yang diperlukan pada sistem yang akan dibangun.
Analisis Kinerja (Performance)
Kinerja merupakan bagian pendukung dalam kelancaran proses kerja dalam
suatu perusahaan, kinerja yang dimaksud adalah kinerja sistem. Kinerja dapat diukur dari
thoughput dan response time. Throughput adalah jumlah dari pekerjaan yang dapat
dilakukan suatu sistem tertentu. Response time adalah rata – rata waktu yang tertunda
diantara dua pekerjaan ditambah dengan waktu response untuk menangani pekerjaan
tersebut.


Table Analisis Performance
Faktor
Hasil Analisis
Throughput
− informasi ImWorks dan
pencatatan record
penjualan mitra dilakukan
dalam satu aktifitas.

Response time
− Waktu yang dibutuhkan
relatif lama.

Analisis kinerja sistem informasi berbasis web dilakukan untuk mengetahui
bagaimanakah sistem tersebut bekerja, sehingga dapat disusun rancangan perubahan
sistem lama menjadi sistem informasi berbais web.
Analisis Informasi (Information)
Informasi pada website hendaknya mudah untuk dibaca dan dipelajari. Pada
sistem yang lama hal tersebut belum terwujud dengan baik karena jika ingin mengakses
informasi yang ada haruslah ke sekolah, itu pun jika hari libur, atau jam-jam tertentu
informasi sudah tidak bisa di akses, sehingga menyulitkan masyarakat untuk
mendapatkan informasi yang mereka inginkan.
Terdapatnya sebuah sitem informasi dengan menggunakan media web,
memungkinkan siapa saja, di mana saja dapat mengakses informasi, dan hubungan
pertukaran informasi antar user maupun dengan admin dapat berlangsung secara real
time.
Analisis Ekonomi (Economic)
Analisis dari segi ekonomi, penggunaan sistem lama saja kurang efisien
dibandingkan dengan adanya penambahan sistem informasi berbasis web. Dengan
kesamaan biaya yaitu biaya domain dan hosting Rp.500.000,- per tahun, penggunaan
sistem lama saja tidak efektif jika dibandingkan dengan sistem informasi berbasis web
yang lebih mendukung fungsi-fungsi informasi.
Analisis Kontrol (Control)
Peningkatan terhadap pengendalian untuk mendeteksi dan memperbaiki
kesalahan serta kekurangan yang akan terjadi. Pengendalian atau control dalam sebuah
sistem sangat diperlukan keberadaannya untuk menghindari dan mendeteksi secara dini
terhadap penyalah gunaan atau kesalahan sistem serta untuk menjamin keamanan data
atau informasi yang ada di SMA Negeri 4 Purworejo. Dengan adanya control, maka tugas
atau kinerja yang mengalami gangguan bisa di perbaiki secara cepat.
Analisis Efisiensi (Efficiency)
Analisis efisiensi sistem informasi berbasis web dilakukan untuk mengetahui
seberapa efisien sistem tersebut bekerja, sehingga dapat disusun rancangan perubahan
sistem lama menjadi sistem informasi berbasis web. Berikut adalah hasil analisis efifiensi
sistem informasi berbasis web.
Tabel 3.2 Hasil Analisis Efisiensi Sistem Informasi Berbasis Web
No.
Faktor

Hasil analisa sistem informasi berbasis web


1
Biaya

Sistem membutuhkan biaya domain dan hosting Rp.500.000,- per tahun.


2
Waktu


Sistem dapat mempercepat penyebaran informasi dalam satu waktu, informasi dapat diakses di berbagai tempat selamatersedia koneksi internet.

3
Manusia(SDM)


Sistem dapat memperkecil tenaga untuk input data karena dalam satu waktu, data dapat diakses di berbagai tempat.

Analisis Pelayanan (Service)
Peningkatan terhadap pelayanan yang diberikan oleh sistem. Dalam suatu
perusahaan peningkatan pelayanan terhadap masyarakat merupakan tujuan utama.
Pada ImWorks pelayanannya kepada masyarakat sangat diutamakan.
Table 3.2 Analisis Service
Faktor
Hasil Analisis
Sistem Informasi Web
− Ragam
Informasi
− Pelayanan yang diberikan
hanya sebatas pada saat jam
kerja dan lewat fasilitas telepon
atau dikantor.
− Pelayanan atau
pengaksesan informasi
dapat diakses di mana saja,
kapan saja selama terdapat
koneksi internet.
− Jumlah
Procedure
dalam
mendapatkan
informasi
− Untuk mendapatkan sebuah
informasi mitra harus ikut aktif
(baik via telp atau datang
secara langsung)


Referensi:
http://repository.amikom.ac.id/files/Publikasi_09.22_.1031_.pdf