BAB I
Siapakah yang Dimaksud dengan Warga Negara?
Sebagai bangsa Indonesia, kita mungkin masih belum memahami sepenuhnya
siapa-siapa saja yang termasuk warga negara? dan siapa yang bukan warga negara?
Pertanyaan-pertanyaan seperti ini seringkali membuat kita bingung karena belum
mengetahui batasan-batasan yang jelas mengenai warga negara Indonesia.
Pada Kesempatan kali ini saya akan mencoba membagikan informasi
mengenai warga negara Indonesia. Silakan para pembaca menyimak pemaparan saya
berikut ini.
Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU
sebagai warga negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan Kartu
Tanda Penduduk (KTP), berdasarkan kabupaten atau (khusus DKI
Jakarta) Provinsi, tempat ia terdaftar sebagai penduduk/warga. Kepada
orang ini akan diberikan nomor identitas yang unik (Nomor Induk Kependudukan,
NIK) apabila ia telah berusia 17 tahun dan mencatatkan diri di kantor
pemerintahan. Paspor diberikan oleh negara kepada warga negaranya sebagai bukti
identitas yang bersangkutan dalam tata hukum internasional.
Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun
2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang
menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah:
1.
Setiap orang yang berdasarkan peraturan
perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian pemerintah RI dengan negara
lain sebelum UU ini berlaku sudah menjadi WNI
2.
Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari
seorang ayah dan ibu WNI
3.
Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang
ayah WNI dan ibu WNA
4.
Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang
ayah WNA dan ibu WNI
5.
Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari
seorang ibu WNI tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan kepada anak
tersebut.
6.
Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari
setelah ayahnya meninggal dunia , dari perkawinan yang sah dan ayahnya WNI
7.
Anak yang lahir diluar perkawinan yang sah dari seorang
ibu WNI
8.
Anak yang lahir diluar perkawinan yang sah dari
seorang ibu WNA yang diakui oleh seorang ayahnya WNI sebagai anaknya dan
pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
9.
Anak yang lahir diwilayah negara RI yang pada
waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
10.
Anak yang baru lahir yang ditemukan diwilayah
negara RI selama ayah dan ibunya tidak diketahui
11.
Anak yang lahir diwilayah negara RI apabila ayah
dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya.
12.
Anak yang dilahirkan diluar wilayah negara RI
dari seorang ayah dan ibu WNI yang karena ketentuan dari negara tempat anak
tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.
13.
Anak dari seorang ayah dan ibu yang telah
dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah dan ibunya meninggal
dunia sebelum mengucapkan sumpah atau mengatakan janji setia.
Yang mengatur tentang keberadaan warga negara Indonesia diatur dalam
Pasal 26 UUD 1945. Penduduk Indonesia dibedakan menjadi 2 golongan :
a.
Golongan WNI
b.
Golongan WNA
Dasar hukum
yang mengatur warga negara adalah UU yang mengatur kewarganegaraan :
1.
UU No.3 Th 1946 tentang kewarganegaraan
Indonesia
2.
UU No. 2 Th 1958 tentang penyelesaian dwi
kewarganegaraan antara Indonesia dengan RRC
3.
UU No. 62 Th 1958 tentang kewarganegaraan
Indonesia sebagai penyempurnaan UU No. 3 Th 1946.
4.
UU No. 4 Th 1969 tentang pencabutan UU No. 2 Th
1958 dan dinyatakan tidak berlaku
5.
UU No. 3 Th 1976 tentang perubahan pasal 18 UU
No.62 Th 1958
6.
UU No. 12 Th 2006 tentang kewarganegaraan
Indonesia
Isi pasal 26
UUD 1945 yang diamandemen yaitu:
1.
ayat (1)
Yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan UU sebagai warga negara
Yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan UU sebagai warga negara
2.
ayat (2)
Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang-orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia
Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang-orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia
3.
ayat (3)
Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan UU
Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan UU
Isi UU No. 3
Tahun 1946
WNI menurut UU No. 3 Tahun 1946 diantaranya:
WNI menurut UU No. 3 Tahun 1946 diantaranya:
1.
Penduduk asli dalam wilayah RI termasuk anak-anak
dari penduduk asli.
2.
Istri dari seorang warga negara Indonesia
3.
Keturunan dari seorang WNI yang kawin dengan WNA
4.
Anak-anak yang dilahirkan di wilayah RI dan
tidak diketahui siapa orang tuanya
5.
Anak-anak yang lahir di wilayah RI yang oleh
orang tuanya tak diakui secara sah
6.
Anak-anak yang lahir dalam waktu 300 hari
setelah ayahnya yang mempunyai kewarganegaraam Indonesia meninggal dunia
7.
Orang yang bukan penduduk asli Indonesia
terakhir telah berdomisili di Indonesia selama 5 tahun berturut-turut dan telah
berusia 21 tahun atau telah kawin. Jika keberatan menjadi WNI, ia boleh menolak
dengan keterangan, bahwa ia adalah warga negara orang lain.
8.
Masih menjadi warga negara Indonesia dengan
jalan pewarganegaraan / naturalisasi.
Syarat untuk menjadi WNI menurut UU No. 62 Tahun 1958
antara lain :
1.
Pada waktu lahirnya mempunyai hubungan kekeluargaan dengan seseorang WNI
(misalnya ayahnya WNI)
2.
Lahir dalam waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia adalah WNI
3.
Lahir di wilayah RI selama orang tuanya tidak diketahui
4.
Memperoleh kewarganegaraan Indonesia menurut UU No.62 Tahun 1958, diantaranya
adalah sebagai berikut :
a.
Anak orang asing yang berumur 5 tahun yang diambil oleh seorang WNI, jika
pengangkatan tersebut disahkan oleh Pengadilan Negeri
b.
Anak di luar perkawinan dengan seorang ibu WNI
c.
Menjadi warga negara karena naturalisasi dan sebagainya.
Menurut UU No. 3 Tahun 1976 menegaskan bahwa:
1.
Seorang yang kehilangan kewarganegaraan RI dapat memperoleh kewarganegaraan
RI kembali, jika ia berdomisili di Indonesia berdasarkan kartu izin masuk dan
menyatakan keterangan untuk masuk menjadi warga negara Indonesia. Keterangan
itu harus dinyatakan kepada Pengadilan Negeri dari tempat tinggalnya dalam 1
tahun setelah orang tersebut berdomisili di Indonesia
2.
Seseorang yang berdomisili di luar
negeri yang telah kehilangan kewarganegaraan RI karena sebab-sebab diluar
kesalahannya, sebagai akibat dari keadaan di negara tempat tinggalnya yang
menyebabkan tidak dapat dilaksanakannya kewajibannya sebagaimana diatur oleh
ketentuan tersebut dapat memperoleh kembali kewarganegaraan RI :
a.
Jika ia melaporkan diri dan mengatakan keterangan itu kepada perwakilan RI
di negara tempat tinggalnya dalam jangka waktu 1 tahun terhitung sejak tanggal
diundangkannya UU ini.
b.
Jika ia melaporkan diri dan menyatakan keterangan untuk itu kepada perwakilan
RI di negara terdekat dari tempat tinggalnya dalam jangka waktu 2 tahun setelah
berlakunya UU ini
c.
Selain menyatakan keterangan untuk memperoleh kembali kewarganegaraan RI,
maka orang yang bersangkutan menunjukkan hal berikut:
o
Keinginan sungguh-sungguh menjadi WNI
o
Kesetiaannya terhadap negara RI
d.
Seseorang yang telah menyatakan keterangan dan memperoleh kembali
kewarganegaraan RI dalam waktu 1 tahun setelah melaporkan diri dan menyatakan
keterangan serta ternyata memenuhi syarat-syarat tersebut dan mendapat
keputusan dari menteri kehakiman. Keputusan menteri kehakiman yang mulai
berlaku pada hari-hari pemohon menyatakan sumpah atau janji serta di hadapan
perwakilan RI.
Ada 2 asas
untuk menentukan kewarganegaraan:
a)
Asas ius soli
Adalah persatuan kewarganegaraan yang didasarkan pada tempat kelahiran.
Adalah persatuan kewarganegaraan yang didasarkan pada tempat kelahiran.
b)
Asas ius sanguinis
Adalah penentuan kewarganegaraan berdasarkan keturunan / pertalian darah.
Adalah penentuan kewarganegaraan berdasarkan keturunan / pertalian darah.
§
Dwi kewarganegaraan / non kewarganegaraan
§
Bipatride
Yaitu kewarganegaraan rankap / ganda.
Yaitu kewarganegaraan rankap / ganda.
§
Apatride
Yaitu seseorang tanpa memiliki kewarganegaraan
Yaitu seseorang tanpa memiliki kewarganegaraan
Untuk
menentukan pewarganegaraan seseorang terdapat dua macam stelsel yaitu:
a.
stelsel aktif
Untuk menjadi warga negara, seseorang harus menggunakan hak opsi atau hak untuk memilih menjadi warga negara
Untuk menjadi warga negara, seseorang harus menggunakan hak opsi atau hak untuk memilih menjadi warga negara
b.
stelsel pasif
semua penduduk diakui sebagai warga negara kecuali ia menyatakan menolak menjadi warga negara / hak repudiasi
semua penduduk diakui sebagai warga negara kecuali ia menyatakan menolak menjadi warga negara / hak repudiasi
Selain itu,
diakui pula sebagai WNI bagi:
1.
Anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah,
belum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang
berkewarganegaraan asing.
2.
Anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang
diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan.
3.
Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum
kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya
memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
4.
Anak WNA yang belum berusia lima tahun yang
diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.
Kewarganegaraan
Indonesia juga diperoleh bagi seseorang yang termasuk dalam situasi sebagai
berikut:
1.
Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum
kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, yang ayah
atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
2.
Anak warga negara asing yang belum berusia lima
tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak
oleh warga negara Indonesia.
Di samping
perolehan status kewarganegaraan seperti tersebut di atas, dimungkinkan pula
perolehan kewarganegaraan Republik Indonesia melalui proses pewarganegaraan.
Warga negara asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia dan
telah tinggal di wilayah negara Republik Indonesia sedikitnya lima tahun
berturut-turut atau sepuluh tahun tidak berturut-turut dapat menyampaikan
pernyataan menjadi warga negara di hadapan pejabat yang berwenang, asalkan
tidak mengakibatkan kewarganegaraan ganda.
Berbeda dari
UU Kewarganegaraan terdahulu, UU Kewarganegaraan tahun 2006 ini memperbolehkan
dwikewarganegaraan secara terbatas, yaitu untuk anak yang berusia sampai 18
tahun dan belum kawin sampai usia tersebut. Setelah umur 18 tahun atau setelah
menikah, dia wajib memilih salah satu kewarganegaraan. Undang-undang memberikan
waktu paling lambat tiga tahun bagi anak tersebut untuk memilih kewarganegaraan
setelah usia 18 atau setelah menikah. Pengaturan lebih lanjut mengenai hal ini
dicantumkan pada Peraturan Pemerintah no. 2 tahun 2007.
Dari UU ini
terlihat bahwa secara prinsip Republik Indonesia menganut asas
kewarganegaraan ius sanguinis; ditambah dengan ius soli terbatas
(lihat poin 8-10) dan kewarganegaraan ganda terbatas (poin 11).
Ius
sanguinis atau jus sanguinis (bahasa Latin untuk "hak untuk
darah") adalah hak kewarganegaraan yang diperoleh seseorang (individu)
berdasarkan kewarganegaraan ayah atau ibu biologisnya. Kebanyakan bangsa yang
memiliki sejarah panjang menerapkan asas ini, seperti negara-negara di Eropa
dan Asia Timur. Ius soli atau jus soli (bahasa Latin untuk
"hak untuk wilayah") adalah hak mendapatkan kewarganegaraan yang
dapat diperoleh bagi individu berdasarkan tempat lahir di wilayah dari suatu
negara. Dia berlawanan dengan jus sanguinis (hak untuk darah).
Biasanya
sebuah peraturan praktikal pemerolehan nasionalitas atau kewarganegaraan sebuah
negara oleh kelahiran di wilayah tersebut diberikan oleh sebuah hukum turunan
disebut lex soli. Banyak negara memberikan lex soli tertentu,
dalam aplikasi dengan jus soli yang bersangkutan, dan aturan ini yang paling
umum untuk memperoleh nasionalitas.
Sebuah
pengecualian lex soli diterapkan bila anak yang dilahirkan orang
tuanya adalah seorang diplomat dari negara lain, yang dalam misi di negara
bersangkutan.
Namun,
banyak negara memperketat lex soli dengan mengharuskan paling tidak
salah satu orang tua harus memiliki warga negara yang bersangkutan atau izin
tinggal resmi lainnya pada saat kelahiran anak tersebut. Alasan utama
menerapkan aturan tersebut adalah untuk membatasi jumlah orang bepergian ke
negara lain dengan tujuan mendapatkan kewarganegaraan untuk seorang anak.
Ius soli umum
di negara-negara di Amerika dan di tempat lain yang ingin mengembangkan dan
meningkatkan penduduk mereka. Beberapa negara yang menerapkan ius soli adalah
§
Argentina
§
Brazil
§
Jamaika
§
Kanada
§
Meksiko
§
Amerika Serikat
Selain
berdasarkan tempat kelahiran dan hubungan darah, seseorang juga bisa mengajukan
diri untuk menjadi warga negara Indonesia. Permohonan ini disebut
pewarganegaraan. Syarat-syarat pewarganegaraan adalah usia 18 tahun, tinggal di
Indonesia minimal 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut, sehat
jasmani dan rohani, dapat berbahasa Indonesia, mengakui Pancasila dan
Undang-undang Dasar 1945, dan tidak pernah dijatuhi pidana. Pemberian
kewarganegaraan Indonesia tidak boleh membuat orang tersebut memiliki
kewarganegaraan ganda, syarat lainnya adalah memiliki pekerjaan atau
penghasilan tetap, serta membayar uang pewarganegaraan kepada kas negara.
Proses pengajuan pewarganegaraan dilakukan melalui kantor imigrasi. Pengabulan
permohonan ditetapkan dengan keputusan presiden.
Selain proses tersebut, pewarganegaraan juga dapat diberikan kepada
seseorang yang dianggap berjasa kepada Indonesia atau dengan alasan demi
kepentingan negara. Pewarganegaraan ini diberikan presiden setelah mendapat
persetujuan DPR. Namun, pewarganegaraan ini tidak dapat dilakukan jika akhirnya
membuat seseorang memiliki kewarganegaraan ganda.
Salah satu contoh nyata dari penerapan proses pewarganegaraan adalah
pada pemain sepak bola kesayangan bangsa Indonesia, Christian Gonzales.
Berdasarkan aturan-aturan tersebutlah Christian Gonzales bisa bermain untuk tim
nasional sepak bola. Gonzales telah memenuhi syarat karena telah merumput di
Indonesia mulai tahun 2003. Debut Gonzales bersama tim nasional adalah pada
pertandingan persahabatan antara Indonesia dengan Timor Leste pada 21 November
2010.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar