Senin, 05 Mei 2014

Tentang WNI (Naturalisasi)


BAB IV
Naturalisasi
Syarat-syarat menjadi warga negara RI :
1.       Naturalisasi biasa
Persyaratan menjadi kewarganegaraan RI menurut UU kewarganegaraan adalah sebagai berikut:
a.       Telah berusia 18 tahun atau sudah kawin
b.      Pada waktu pengajuan permohonan sudah bertempat tinggal diwilayah negara sedikitnya 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut.
c.       Sehat jasmani dan rohani
d.      Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan UUD 1945
e.      Tidak pernah dijatuhi pidana karena tindak pidana yang diancam sanksi penjara 1 tahun atau lebih.
f.        Tidak menjadi berkewarganegaraan ganda
g.       Mempunyai pekerjaan dan / atau berpenghasilan tetap.
h.      Membayar uang pewarganegaraan ke kas negara sebesar ketentuan peraturan pemerintah.
2.       Naturalisasi Istimewa (luar biasa)
Naturalisasi istimewa di negara RI dapat diberikan kepada warga negara asing yang status kewarganegaraannya dalam kondisi sebagai berikut:
a.       anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun atau belum kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing.
b.      Anak WNI yang belum berusia 5 tahun meskipun telah secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan, tetap sebagai WNI
c.       Perkawinan WNI dengan WNA, baik sah maupun tidak sah dan diakui orang tuanya yang WNI, atau perkawinan yang melahirkan anak di wilayah RI meskipun status kewarganegaraan orang tuanya tidak jelas berakibat anak berkewarganegaraan ganda hingga usia 18 tahun atau sudah kawin.
d.      Pernyataan untuk memilih kewarganegaraan dibuat secara tertulis dan disampaikan kepada pejabat dengan melampirkan dokumen sebagaimana ditentukan di dalam perundang-undangan.
e.      Pernyataan untuk memilih kewarganegaraan disampaikan dalam waktu paling lambat 3 tahun setelah anak berusia 18 tahun atau sudah kawin.
f.        Warga asing yang telah berjasa kepada negara RI dengan pernyataan sendiri (permohonan) untuk menjadi warga negara RI, atau dapat di minta oleh negara RI, kemudian mereka mengucapkan janji setia dan sumpah (tidak perlu memenuhi semua syarat sebagaimana dalam naturalisasi biasa). Cara ini diberikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR.
Tata Cara Memperoleh Kewarganegaraan:
a)      Memenuhi persyaratan perwarganegaraan RI
b)      Pemohon mengajukan permohonan pewarganegaraan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan materai secukupnya kepada presiden melalui menteri disampaikan kepada pejabat.
c)       Jika dikabulkan maka pemohon akan memperoleh keppres (keputusan Presiden) kemudian paling lambat 3 bulan setelah dikeluarkan keppres, pemohon mengucapkan sumpah dan janji setia.
d)      Jika pemohon tidak mengucapkan sumpah dan janji setia pada waktu yang ditentukan, keppres batal demi hukum.
e)      Pemohon wajib menyerahkan dokumen atau surat-surat keimigrasian atas namanya pada kantor imigrasi dalam waktu 14 hari kerja.
Kehilangan Kewarganegaraan :
a)      Memilih kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri
b)      Tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu.
c)       Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh presiden atas permohonannya sendiri dan yang bersangkutan sudah berusia 18 tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri, tidak menghilangkan kewarganegaraan lainnya.
d)      Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin Presiden.
e)      Masuk dinas negara asing.
f)       Mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia pada negara asing
g)      Turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing.
h)      Bertempat tinggal diluar wilayah RI selama 5 tahun berturut-turut bukan dalam rangka dinas negara, dan setiap 5 tahun berikutnya tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi warga negara RI pada perwakilan yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan.
i)        Punya paspor atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya.
j)        Persamaan Kedudukan Warga Negara dalam kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa dan Bernegara
Persamaan kedudukan warga negara Indonesia ditegaskan dalam UUD 1945 yang telah mengalami empat kali perubahan, yaitu pasal 27 yang isinya berikut:
1.       Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
2.       Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3.       Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
Contoh perilaku tentang persamaan kedudukan warga negara dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara:
1.       memiliki hak yang sama dalam memilih agama.
2.       memiliki hak yang sama untuk ikut bela negara.
3.       memiliki hak yang sama untuk ikut dalam pemilihan umum
4.       memiliki hak yang sama untuk menentukan pilihan kewarganegaraan.
Penerapan Prinsip persamaan kedudukan warga negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang telah ditegaskan dalam UUD 1945, terutama mengajarkan antara lain bahwa:
1.       Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.
2.       Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
3.       Mengakui persamaan derajat, persamaan hak, dan kewajiban asasi setiap manusia tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya.
4.        Mengembangkan sikap tidak semena-mena kepada orang lain.
5.       Sebagai warga negara dan masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama.
6.       Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban
7.       Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain.



Referensi :

Tentang WNI (Kewajiban warga negara indonesia)


BAB III
Kewajiban warga negara indonesia
Kewajiban warga negara Indonesia:
1.       Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan (Alinea I, pembukaan UUD 1945).
2.       Menghargai nilai-nilai persatuan, kemerdekaan dan kedaulatan bangsa.
3.       Menjunjung tinggi dan setia kepada konstitusi negara dan dasar negara (Alinia IV. Pembukaan UUD 1945)
4.       Setia membayar pajak untuk negara (Pasal 23 ayat 2)
5.       Wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan dengan tidak ada kecualinya (Pasal 27 ayat 1)
6.       Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara asal (Pasal 27 ayat 3)
7.       Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang (Pasal 28J ayat 2), dan
8.       Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara (Pasal 30 ayat 1)
9.       Ikut dalam pendidikan dasar dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
10.   Pelaksanaan perekonomian berdasarkan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian serta menjaga keseimbangan, kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

uReferensi : 


Tentang WNI (Hak warga negara)


BAB II
Hak warga negara
Hak warga negara Indonesia:
1.       Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (pasal 27 ayat 2).
2.       Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dalam kehidupannya (pasal 28A).
3.       Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
4.       Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi (pasal 28B ayat 2).
5.       Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia (pasal 28C ayat 1).
6.       Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dengan memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya (pasal 28C ayat 2).
7.       Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum (pasal 28D ayat 1).
8.       Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja (pasal 28D ayat 2).
9.       Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan (pasal 28D ayat 3).
10.   Setiap orang berhak atas status kewarganegaraannya (pasal 28D ayat 4).
11.   Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya. (pasal 28E ayat 2).
12.   Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat (pasal 28E ayat 3).
13.   Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia (Pasal 28F).
14.   Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi (Pasal 28G ayat 1).
15.   Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain (Pasal 28G ayat 2).
16.   Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan (Pasal 28H ayat 1).
17.   Setiap orang berhak memperoleh kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan (Pasal 28H ayat 2).
18.   Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat (Pasal 28H ayat 3).
19.   Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun (Pasal 28H ayat 4).
20.   Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu (Pasal 28I ayat 2).
21.   Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara (pasal 28J ayat 1).
22.   Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara (pasal 30 ayat 1).
23.   Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran (pasal 31 ayat 1).


Referensi: