BAB II
Hak warga
negara
Hak warga negara
Indonesia:
1.
Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
bagi kemanusiaan (pasal 27 ayat 2).
2.
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dalam
kehidupannya (pasal 28A).
3.
Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui
perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
4.
Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta
berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi (pasal 28B ayat 2).
5.
Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan
dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu
pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya
dan demi kesejahteraan umat manusia (pasal 28C ayat 1).
6.
Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dengan memperjuangkan haknya
secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya (pasal 28C
ayat 2).
7.
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum (pasal 28D ayat 1).
8.
Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang
adil dan layak dalam hubungan kerja (pasal 28D ayat 2).
9.
Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam
pemerintahan (pasal 28D ayat 3).
10.
Setiap orang berhak atas status kewarganegaraannya (pasal 28D ayat 4).
11.
Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran
dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya. (pasal 28E ayat 2).
12.
Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan
pendapat (pasal 28E ayat 3).
13.
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk
mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari,
memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan
menggunakan segala jenis saluran yang tersedia (Pasal 28F).
14.
Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan,
martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa
aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat
sesuatu yang merupakan hak asasi (Pasal 28G ayat 1).
15.
Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang
merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari
negara lain (Pasal 28G ayat 2).
16.
Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan
mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh
pelayanan kesehatan (Pasal 28H ayat 1).
17.
Setiap orang berhak memperoleh kemudahan dan perlakuan khusus untuk
memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan
keadilan (Pasal 28H ayat 2).
18.
Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan
dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat (Pasal 28H ayat 3).
19.
Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut
tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun (Pasal 28H ayat
4).
20.
Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas
dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang
bersifat diskriminatif itu (Pasal 28I ayat 2).
21.
Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara (pasal 28J ayat 1).
22.
Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan
negara (pasal 30 ayat 1).
23.
Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran (pasal 31 ayat 1).
Referensi:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar