BAB III
Kewajiban warga negara indonesia
Kewajiban warga
negara Indonesia:
1.
Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan
keadilan (Alinea I, pembukaan UUD 1945).
2.
Menghargai nilai-nilai persatuan, kemerdekaan
dan kedaulatan bangsa.
3.
Menjunjung tinggi dan setia kepada konstitusi
negara dan dasar negara (Alinia IV. Pembukaan UUD 1945)
4.
Setia membayar pajak untuk negara (Pasal 23 ayat
2)
5.
Wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan
dengan tidak ada kecualinya (Pasal 27 ayat 1)
6.
Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara
asal (Pasal 27 ayat 3)
7.
Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan
dengan undang-undang (Pasal 28J ayat 2), dan
8.
Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan
keamanan negara (Pasal 30 ayat 1)
9.
Ikut dalam pendidikan dasar dalam rangka mencerdaskan
kehidupan bangsa.
10.
Pelaksanaan perekonomian berdasarkan prinsip
kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan,
kemandirian serta menjaga keseimbangan, kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
uReferensi :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar