Senin, 05 Mei 2014

Tentang WNI (Kewajiban warga negara indonesia)


BAB III
Kewajiban warga negara indonesia
Kewajiban warga negara Indonesia:
1.       Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan (Alinea I, pembukaan UUD 1945).
2.       Menghargai nilai-nilai persatuan, kemerdekaan dan kedaulatan bangsa.
3.       Menjunjung tinggi dan setia kepada konstitusi negara dan dasar negara (Alinia IV. Pembukaan UUD 1945)
4.       Setia membayar pajak untuk negara (Pasal 23 ayat 2)
5.       Wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan dengan tidak ada kecualinya (Pasal 27 ayat 1)
6.       Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara asal (Pasal 27 ayat 3)
7.       Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang (Pasal 28J ayat 2), dan
8.       Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara (Pasal 30 ayat 1)
9.       Ikut dalam pendidikan dasar dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
10.   Pelaksanaan perekonomian berdasarkan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian serta menjaga keseimbangan, kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

uReferensi : 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar