BAB IV
Naturalisasi
Syarat-syarat menjadi warga negara RI :
1.
Naturalisasi biasa
Persyaratan menjadi kewarganegaraan RI menurut UU kewarganegaraan adalah sebagai berikut:
Persyaratan menjadi kewarganegaraan RI menurut UU kewarganegaraan adalah sebagai berikut:
a.
Telah berusia 18 tahun atau sudah kawin
b.
Pada waktu pengajuan permohonan sudah bertempat tinggal diwilayah negara
sedikitnya 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut.
c.
Sehat jasmani dan rohani
d.
Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan UUD
1945
e.
Tidak pernah dijatuhi pidana karena tindak pidana yang diancam sanksi
penjara 1 tahun atau lebih.
f.
Tidak menjadi berkewarganegaraan ganda
g.
Mempunyai pekerjaan dan / atau berpenghasilan tetap.
h.
Membayar uang pewarganegaraan ke kas negara sebesar ketentuan peraturan
pemerintah.
2.
Naturalisasi Istimewa (luar biasa)
Naturalisasi istimewa di negara RI dapat diberikan kepada warga negara asing yang status kewarganegaraannya dalam kondisi sebagai berikut:
Naturalisasi istimewa di negara RI dapat diberikan kepada warga negara asing yang status kewarganegaraannya dalam kondisi sebagai berikut:
a.
anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun
atau belum kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing.
b.
Anak WNI yang belum berusia 5 tahun meskipun telah secara sah sebagai anak
oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan, tetap sebagai WNI
c.
Perkawinan WNI dengan WNA, baik sah maupun tidak sah dan diakui orang
tuanya yang WNI, atau perkawinan yang melahirkan anak di wilayah RI meskipun
status kewarganegaraan orang tuanya tidak jelas berakibat anak
berkewarganegaraan ganda hingga usia 18 tahun atau sudah kawin.
d.
Pernyataan untuk memilih kewarganegaraan dibuat secara tertulis dan
disampaikan kepada pejabat dengan melampirkan dokumen sebagaimana ditentukan di
dalam perundang-undangan.
e.
Pernyataan untuk memilih kewarganegaraan disampaikan dalam waktu paling
lambat 3 tahun setelah anak berusia 18 tahun atau sudah kawin.
f.
Warga asing yang telah berjasa kepada negara RI dengan pernyataan sendiri
(permohonan) untuk menjadi warga negara RI, atau dapat di minta oleh negara RI,
kemudian mereka mengucapkan janji setia dan sumpah (tidak perlu memenuhi semua
syarat sebagaimana dalam naturalisasi biasa). Cara ini diberikan oleh Presiden
dengan persetujuan DPR.
Tata Cara Memperoleh Kewarganegaraan:
a)
Memenuhi persyaratan perwarganegaraan RI
b)
Pemohon mengajukan permohonan pewarganegaraan secara tertulis dalam bahasa
Indonesia dengan materai secukupnya kepada presiden melalui menteri disampaikan
kepada pejabat.
c)
Jika dikabulkan maka pemohon akan memperoleh keppres (keputusan Presiden)
kemudian paling lambat 3 bulan setelah dikeluarkan keppres, pemohon mengucapkan
sumpah dan janji setia.
d)
Jika pemohon tidak mengucapkan sumpah dan janji setia pada waktu yang ditentukan,
keppres batal demi hukum.
e)
Pemohon wajib menyerahkan dokumen atau surat-surat keimigrasian atas
namanya pada kantor imigrasi dalam waktu 14 hari kerja.
Kehilangan Kewarganegaraan :
a)
Memilih kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri
b)
Tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang
yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu.
c)
Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh presiden atas permohonannya
sendiri dan yang bersangkutan sudah berusia 18 tahun atau sudah kawin, bertempat
tinggal di luar negeri, tidak menghilangkan kewarganegaraan lainnya.
d)
Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin Presiden.
e)
Masuk dinas negara asing.
f)
Mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia pada negara asing
g)
Turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk
suatu negara asing.
h)
Bertempat tinggal diluar wilayah RI selama 5 tahun berturut-turut bukan
dalam rangka dinas negara, dan setiap 5 tahun berikutnya tidak mengajukan
pernyataan ingin tetap menjadi warga negara RI pada perwakilan yang wilayah
kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan.
i)
Punya paspor atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan
yang masih berlaku dari negara lain atas namanya.
j)
Persamaan Kedudukan Warga Negara dalam kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa
dan Bernegara
Persamaan kedudukan warga negara Indonesia ditegaskan
dalam UUD 1945 yang telah mengalami empat kali perubahan, yaitu pasal 27 yang
isinya berikut:
1.
Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan
dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
2.
Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
bagi kemanusiaan.
3.
Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan
negara.
Contoh perilaku tentang persamaan kedudukan warga
negara dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara:
1.
memiliki hak yang sama dalam memilih agama.
2.
memiliki hak yang sama untuk ikut bela negara.
3.
memiliki hak yang sama untuk ikut dalam pemilihan umum
4.
memiliki hak yang sama untuk menentukan pilihan kewarganegaraan.
Penerapan Prinsip persamaan kedudukan warga negara
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang telah ditegaskan
dalam UUD 1945, terutama mengajarkan antara lain bahwa:
1.
Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
kepada orang lain.
2.
Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat martabatnya sebagai
makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
3.
Mengakui persamaan derajat, persamaan hak, dan kewajiban asasi setiap
manusia tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis
kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya.
4.
Mengembangkan sikap tidak semena-mena
kepada orang lain.
5.
Sebagai warga negara dan masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai
kedudukan, hak dan kewajiban yang sama.
6.
Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban
7.
Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan
terhadap orang lain.
Referensi :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar